Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Semarang dan UNW Gelar Simulasi Moot Court Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu

Ummi Nu'amah, S.Pd., Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Semarang Saat menyampaikan Pengantar pada Kegiatan Simulasi Moot Court : Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu di Universitas Ngudi Waluyo, Ungaran, Rabu, (22/04/2026)

Ummi Nu'amah, S.Pd., Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Semarang Saat menyampaikan Pengantar pada Kegiatan Simulasi Moot Court : Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu di Universitas Ngudi Waluyo, Ungaran, Rabu, (22/04/2026)

UNGARAN – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Semarang menjalin kolaborasi strategis dengan Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Ekonomi Hukum dan Humaniora (FEHH), Universitas Ngudi Waluyo (UNW) melalui penyelenggaraan Simulasi Moot Court (Peradilan Semu) Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu. Kegiatan yang berlangsung pada Rabu (22/04/2026)  di Ruang Peradilan Semu UNW Ungaran. Acara ini dihadiri oleh jajaran komisioner Bawaslu Kabupaten Semarang, di antaranya Ummi Nu’amah (Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa), Nurkus Budiyantomo (Kordiv Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi), serta Muharom Al Rosyid (Kordiv Pencegahan, Parmas, dan Humas), didampingi Kasubbag Virendra Eka Novianto beserta staf teknis.

Kegiatan secara resmi dibuka oleh Ketua Program Studi Ilmu Hukum FEHH UNW, Indra Yuliawan, S.H., M.H., yang didampingi oleh Dosen Hukum Tata Negara, Dwi Wisnu Kurniawan, S.H., M.H. Dalam sambutannya, Indra Yuliawan menekankan pentingnya sinergi antara akademisi dan praktisi untuk mengasah keterampilan mahasiswanya dalam memahami hukum acara pemilu secara nyata. Simulasi ini diharapkan mampu memberikan gambaran komprehensif bagi mahasiswa mengenai dinamika Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu yang memiliki karakteristik berbeda dengan peradilan umum.

Dalam sesi pengantar, Ummi Nu’amah menjelaskan bahwa Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu terbagi menjadi dua mekanisme utama. Pertama, Penyelesaian Sengketa Antar Peserta Pemilu (PSAP) yang menggunakan prosedur Musyawarah Acara Cepat. Kedua, Penyelesaian Sengketa antara Peserta Pemilu dengan Penyelenggara Pemilu yang diselesaikan melalui tahapan Mediasi dan Sidang Adjudikasi. Ia menegaskan bahwa dalam forum ini, pihak yang memimpin persidangan disebut sebagai Pimpinan Majelis, bukan Hakim, yang dalam tugasnya dibantu oleh jajaran panitera, mulai dari sekretaris, asisten majelis, hingga perisalah.

Lebih lanjut, Ummi membedah lima langkah krusial dalam sidang adjudikasi yang harus dipahami oleh para peserta simulasi. Tahapan tersebut dimulai dari pembacaan permohonan oleh pemohon, penyampaian jawaban oleh pihak termohon, hingga pemeriksaan alat bukti dan saksi. Setelah proses pembuktian selesai, agenda dilanjutkan dengan pengambilan kesimpulan oleh para pihak sebelum akhirnya pimpinan majelis membacakan putusan. Ia juga memberikan catatan khusus bahwa dalam tahap mediasi, kehadiran para pihak bersifat wajib dan boleh didampingi oleh kuasa hukum yang bersifat pasif atau hanya dapat memberikan masukan secara pribadi, berbeda dengan adjudikasi yang memberikan ruang lebih aktif bagi kuasa hukum.

Simulasi
Suasana Saat Simulasi Adjudikasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu, di Ruang Peradilan Semu, Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Ekonomi, Hukum dan Humaniora Universitas Ngudi Waluyo, Ungaran, Rabu, (22/04/2026)

Untuk menghidupkan suasana simulasi, Ummi Nu’amah mendorong para mahasiswa yang berperan sebagai pemohon agar benar-benar menjiwai perannya sebagai peserta pemilu yang haknya dirugikan. Mahasiswa diminta tidak sekadar membaca teks, tetapi mampu menyampaikan argumen dengan penuh penjiwaan dan emosi yang tepat guna meyakinkan majelis. Di sisi lain, pimpinan musyawarah dituntut memiliki keterampilan interpersonal yang tinggi untuk mendamaikan pihak yang berseteru, layaknya penengah dalam konflik personal namun tetap berpijak pada koridor hukum yang berlaku.

Melalui simulasi ini, Bawaslu Kabupaten Semarang ingin menunjukkan bahwa tugas pengawas pemilu tidak hanya terbatas pada pengawasan di lapangan, tetapi juga memerlukan keahlian hukum yang mumpuni dalam memutus perkara secara adil. Dengan praktik langsung di ruang peradilan semu, diharapkan para mahasiswa memiliki bayangan nyata mengenai rumitnya proses pengambilan keputusan dalam sengketa pemilu. Kolaborasi ini menjadi bukti nyata komitmen Bawaslu dan UNW dalam menyiapkan generasi hukum yang siap mengawal integritas demokrasi di masa depan

Penulis : Ravi Cahya Kurniawan