Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Semarang Ikuti Rapat Pelaksanaan Inventarisasi BMN Tahun 2026

Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Semarang, Marjiono mengikuti kegiatan Rapat Pelaksanaan Inventarisasi Barang Milik Negara (BMN) Tahun 2026 pada Selasa, 5 Mei 2026.

Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Semarang, Marjiono mengikuti kegiatan Rapat Pelaksanaan Inventarisasi Barang Milik Negara (BMN) Tahun 2026 pada Selasa, 5 Mei 2026.

Ungaran - Bawaslu Kabupaten Semarang mengikuti kegiatan Rapat Pelaksanaan Inventarisasi Barang Milik Negara (BMN) Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah pada Selasa, 5 Mei 2026. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Sekretaris Jenderal Bawaslu Nomor B-422/PL.07/SJ/01/2026 tanggal 28 Januari 2026 tentang Pelaksanaan Inventarisasi Barang Milik Negara Tahun 2026.

Kegiatan ini diikuti oleh jajaran sekretariat Bawaslu Kabupaten Semarang yang terdiri dari Kepala Sekretariat, Kepala Subbagian Administrasi, serta staf pengelola/operator BMN. Kehadiran tersebut menunjukkan komitmen dalam mendukung tertib administrasi dan pengelolaan aset negara.

Rapat dibuka secara resmi oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Yessie Yunius. Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya pelaksanaan inventarisasi BMN secara tertib, akurat, dan sesuai ketentuan sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel.

Dalam kegiatan tersebut dibahas teknis pelaksanaan inventarisasi BMN tahun 2026, mulai dari proses pendataan, pencatatan, hingga pelaporan aset secara menyeluruh. Inventarisasi ini menjadi langkah strategis untuk memastikan seluruh barang milik negara tercatat dengan baik serta mendukung transparansi pengelolaan keuangan negara.

Melalui keikutsertaan dalam kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Semarang berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan BMN serta memperkuat akuntabilitas dalam pengelolaan aset negara.

Humas Bawaslu Kabupaten Semarang