Simulasi Sengketa Pemilu: Cara Bawaslu Kabupaten Semarang dan UNW Pertajam Kompetensi Hukum Pemilu
|
UNGARAN – Bawaslu Kabupaten Semarang sukses menggelar simulasi Moot Court Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu bekerja sama dengan Program Studi Ilmu Hukum Universitas Ngudi Waluyo (UNW), Rabu (22/04/2026). Bertempat di Ruang Peradilan Semu UNW, kegiatan ini dihadiri langsung oleh pimpinan Bawaslu Kabupaten Semarang, yakni Ummi Nu’amah, Nurkus Budiyantomo, dan Muharom Al Rosyid, serta dibuka oleh Kaprogdi Ilmu Hukum UNW, Indra Yuliawan. Simulasi ini mencakup praktik Musyawarah Acara Cepat Penyelesaian Sengketa Antar Peserta Pemilu (PSAP), Mediasi, hingga Adjudikasi, sebagai bagian dari penguatan kapasitas teknis hukum bagi mahasiswa.
Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Semarang, Ummi Nu’amah, S.Pd., memberikan apresiasi tinggi atas antusiasme mahasiswa meski ini merupakan pertemuan pertama. Namun, ia memberikan beberapa catatan penting terkait dinamika mediasi, di mana seorang mediator harus mampu membuka ruang dengan bahasa yang lebih ringan guna mencairkan suasana yang biasanya "panas" di antara pihak yang bersengketa. Ummi menekankan pentingnya skill mendengar dan menjaga tatapan mata yang netral agar para pihak merasa diperhatikan. "Mediator harus punya kemampuan mendengar yang baik; jangan condong ke salah satu pihak, karena gestur tubuh bisa memperlihatkan keberpihakan yang harus sangat dihindari," tegasnya.
Dalam evaluasi simulasi mediasi, Ummi menyoroti peran kuasa hukum yang seringkali terlupakan atau terlalu pasif. Meski secara aturan mediasi kuasa hukum tidak boleh berbicara langsung di depan forum, keberadaan mereka sangat krusial sebagai tempat berkonsultasi bagi pemohon maupun termohon sebelum mengambil keputusan penting. Ia juga mengingatkan pimpinan musyawarah untuk tidak lupa memperkenalkan seluruh elemen yang hadir di meja persidangan, termasuk sekretaris dan panitera, guna memastikan keabsahan subjek hukum yang terlibat dalam proses penyelesaian sengketa tersebut.
Terkait simulasi PSAP atau Musyawarah Acara Cepat, Ummi mencatat perlunya keberanian peserta untuk menunjukkan argumentasi yang lebih kuat atau "gotok-gotokan" berdasarkan fakta di lapangan. Ia mendorong mahasiswa untuk lebih ekspresif dalam memperjuangkan haknya, misalnya dengan langsung menunjukkan bukti foto pelanggaran Alat Peraga Kampanye (APK) yang ditutupi oleh pihak lain. Menurutnya, pimpinan musyawarah harus memiliki ketegasan dalam menengahi perdebatan tersebut tanpa melakukan judgement atau penghakiman sepihak, sehingga keadilan substantif dapat tercapai.
Melengkapi evaluasi tersebut, Kasubbag Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Bawaslu Kabupaten Semarang, Virendra Eka Novianto, S.H., menekankan pentingnya penguasaan teknis dalam pengisian formulir berita acara. Menurut Virendra, kecakapan dalam persidangan harus dibarengi dengan ketelitian administrasi, karena setiap detail dalam formulir tersebut merupakan dokumen hukum yang sangat vital. Ia juga mengingatkan bahwa seluruh proses formalitas, mulai dari pemanggilan pihak hingga penandatanganan berita acara oleh sekretaris majelis, harus diikuti sesuai dengan Peraturan Bawaslu yang berlaku agar tidak cacat prosedur.
Melalui kolaborasi ini, Bawaslu Kabupaten Semarang berharap para mahasiswa tidak hanya memahami hukum secara tekstual, tetapi juga memiliki insting dan skill praktis sebagai calon penegak hukum demokrasi. Sinergi antara akademisi UNW dan praktisi Bawaslu ini diharapkan dapat terus berlanjut guna menciptakan ekosistem pengawasan pemilu yang lebih berkualitas dan profesional di wilayah Kabupaten Semarang.
Penulis : Ravi Cahya Kurniawan