Lompat ke isi utama

Berita

ASN Rawan Tidak Netral di Pemilu 2024, KASN : Tetap Profesional dan Jaga Integritas

ASN Rawan Tidak Netral di Pemilu 2024, KASN : Tetap Profesional dan Jaga Integritas

Bandungan - Anggota Komisi Aparatur Sipil Negara, Tasdik Kinanto menghadiri undangan dari Bawaslu Kabupaten Semarang dalam kegiatan Rapat Koordinasi Netralitas ASN dengan mengambil tema “Netralitas ASN di Dunia Pendidikan Untuk Pemilu 2024” di Hotel Griya Persada Kabupaten Semarang, Senin 23 Oktober 2023. Kegiatan ini menyasar pada ASN di bidang pendidikan yaitu kepala sekolah SMP, SMA, dan SMK Se-Kabupaten Semarang. Kegiatan ini merupakan salah satu inisiatif Bawaslu Kabupaten Semarang untuk memberikan informasi dan pemahaman mengenai potensi dan penanganan pelanggaran bagi lingkungan ASN.

Dalam materi pembukanya, Tasdik menyampaikan bahwa ASN harus bisa bersikap netral.

“Sebagai ASN, suka atau tidak suka maka sepanjang aturan menegaskan bahwa ASN tidak boleh melanggar netralitas, maka harus tegak lurus dan harus dipertahankan prinsip tersebut. Kita harus komitmen hanya untuk kepentingan bangsa dan masyarakat,” ucap Tasdik.

Lebih lanjut, komisioner periode 2019-2024 ini mengatakan bahwa ada beberapa faktor yang mempengaruhi pelanggaran netralitas ASN.

“Beberapa faktor tersebut diantaranya adalah budaya paternalistik birokrasi, ASN tidak memahami regulasi, intervensi politik dan kekerabatan,” ungkapnya.

  • Anggota Komisi Aparatur Sipil Negara, Tasdik Kinanto dalam Paparan Kegiatan Rapat Koordinasi Netralitas ASN "Netralitas ASN di Dunia Pendidikan Untuk Pemilu 2024" di Hotel Griya Persada Kabupaten Semarang, Senin, 23 Oktober 2023

Data dari Komisi Aparatur Sipil Negara juga menyebutkan jumlah yang tidak sedikit terkait pelanggaran netralitas secara nasional dan kategori pelanggaran yang masif terjadi di lingkungan ASN. Dari data pelanggaran netralitas nasional 2020-2022 ada 2.073 ASN yang dilaporkan, 1.605 ASN yang terbukti melanggar dan dijatuhi sanksi dan 1.420 ASN sudah di tindaklanjuti oleh Pejabat Pembina Kepegawaian di masing-masing daerah dengan penjatuhan sanksi.

5 (lima) kategori pelanggaran ASN yaitu kampanye/sosialisasi media sosial, mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan kepada salah satu calon/bakal calon, melakukan foto bersama dengan mengikuti simbol gerakan tangan/gerakan yang mengindikasikan keberpihakan, menghadiri deklarasi pasangan bakal calon peserta pilkada dan melakukan pendekatan ke partai politik terkait pencalonan dirinya atau orang lain sebagai calon bakal calon kepala daerah/wakil kepala daerah.

Lebih lanjut, Tasdik menyampaikan jika ada pelanggaran maka ada beberapa mekanisme yang harus dilakukan oleh KASN.

Mekanisme penanganan pelanggaran netralitas ASN yaitu ada syarat formil dan syarat materil. Syarat formil terdiri dari identitas pelapor, identitas terlapor, terlapor merupakan ASN Aktif, dan bukti pelanggaran. Sedangkan syarat materiil yaitu substansi pengaduan merupakan dugaan pelanggaran NKK dan netralitas ASN, uraian pengaduan meliputi waktu, tempat, peristiwa yang dilaporkan, waktu kejadian belum melampaui 365 hari saat laporan diterima KASN dan laporan dan terlapor tidak sama dengan yang pernah dilaporkan dan telah mendapatkan rekomendasi dari KASN.

"Ketika kami buat rekomendasi, kami juga meminta kepada BKN untuk meminta memblokir SAPK sampai sanksi diberikan oleh PPK,” jelas Tasdik.

Dalam penutupannya, ia berharap agar pengawasan, pembinaan dan sosialisasi tahapan agar lebih dimasifkan lagi di lingkungan ASN.

“Lembaga pengawas netralitas ASN harus meningkatkan fungsi pengawasannya mengingat potensi pelanggarn netralitas ASN cenderung akan meningkat. Instansi pemerintah juga memiliki peranan penting dalam pencegahan terjadinya pelanggaran netralitas ASN karenanya pembinaan netralitas terhadap ASN perlu terus dilakukan,” tegasnya.

Tasdik juga berharap agar pembinaan netralitas bukan hanya untuk seremoni belaka saja.

“Strategi  pembinaan netralitas ASN perlu dilakukan sesuai dengan  kelompok jabatan tertentu, seperti para tenaga pendidik, para camat, lurah dan para tenaga kesehatan. Fokus sosialisasi adalah pada  peningkatan pemahaman ASN dan bukan seremonial belaka. Mari kita jaga netralitas ASN secara konsisten," pungkasnya.