Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Sosialisasikan Perbawaslu Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu

Bawaslu Sosialisasikan Perbawaslu Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu
Pembukaan rapat koordinasi sosialisasi Perbawaslu dan non-Perbawaslu di Nugraha Wisata Hotel Bandungan, Kamis, 19/10/2023

Bandungan - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Semarang menggelar Rapat Koordinasi Sosialisasi Perbawaslu dan Non Perbawaslu dengan tema "Sosialisasi Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum." Kegiatan ini dimulai pukul 09.00 WIB hingga selesai di Nugraha Wisata Hotel Bandungan, Kamis, 19/10/2023.

Peserta kegiatan melibatkan seluruh Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Semarang. Tujuan dari rapat ini adalah meningkatkan pemahaman seputar Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022, sebuah peraturan yang berperan penting dalam menjaga integritas pemilihan umum di Indonesia, khususnya di wilayah Kabupaten Semarang.

Dalam laporan kegiatan yang disampaikan oleh Kasubag P3SP2H Bawaslu Kabupaten, Virendra Novianto, S.H., ditekankan bahwa rapat ini bertujuan untuk mempersiapkan diri dalam menghadapi tahapan kampanye pemilihan umum 2024. Metode dan strategi kampanye yang beragam akan menjadi fokus pembahasan utama dalam rapat koordinasi ini, ucapnya.

Agus Riyanto, S.P., S.H., Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang, dalam sambutannya mengungkapkan rasa syukur dan semangat tinggi dalam menghadapi tahapan pemilu 2024 yang sedang berlangsung. Ia juga mengingatkan tentang tahapan-tahapan penting dalam pemilu 2024, seperti pengawasan penetapan rancangan Daftar Calon Sementara (DCS) menuju Daftar Calon Tetap (DCT), pengawasan pemutakhiran daftar pemilih DPTb dan DPK, serta berbagai kegiatan di luar tahapan utama, terutama yang dilakukan pada akhir pekan.

Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang juga menyoroti tahapan pencalonan pendaftaran calon presiden dan wakil presiden yang akan berlangsung pada tanggal 19-25 Oktober 2023. Dalam konteks ini, tensi politik mulai memanas, dan ia mengajak jajaran pengawas untuk berperan seperti intel dan selalu berkoordinasi di tingkat kecamatan untuk mendapatkan informasi yang detail.

Ia juga mengingatkan tentang kerawanan yang berbeda di pemilihan legislatif dan pemilihan presiden, sehingga jajaran pengawas harus selalu siaga karena tantangan di lapangan akan lebih intens. Peta politik di masing-masing kecamatan harus dipahami, mengingat pengawas pemilu seringkali menjadi pihak yang tidak diinginkan oleh peserta pemilu, tim, atau relawan kampanye.

Rapat koordinasi ini menjadi momentum penting untuk membahas penanganan temuan dan laporan pelanggaran pemilu serta memahami tahapan kampanye dengan lebih baik. Solidaritas tiga pilar Panwaslu di tingkat kecamatan juga dikuatkan agar pekerjaan dapat berjalan merata.

Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Muhammad Amin hadir sebagai narasumber pada kegiatan

Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi narasumber pertama Muhammad Amin, S.AP., M.H., yang membahas mekanisme penanganan pelanggaran pemilu bagi Panwaslu Kecamatan. Diharapkan kegiatan ini akan memberikan wawasan yang lebih dalam kepada para peserta untuk memastikan pemilu berjalan dengan baik dan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi yang kuat.

Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslu Kecamatan) dalam rangka memastikan integritas dan keadilan dalam pelaksanaan pemilihan umum, telah mengambil tindakan yang tegas dalam menangani pelanggaran yang terkait dengan tahapan pemilu sesuai dengan Pasal 106 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Panwaslu Kecamatan harus melakukan pendokumentasian hasil pengawasan dan temuan dalam bentuk hardcopy maupun softcopy pada Form A, sebagai tindakan prioritas untuk memperkuat bukti-bukti dalam penanganan pelanggaran. Ini merupakan upaya keras untuk memastikan bahwa pemilihan umum berlangsung dengan transparansi dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurut Pasal 106 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Panwaslu Kecamatan memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut:

  1. Menerima dan Menindaklanjuti Laporan Pelanggaran: Panwaslu Kecamatan bertanggung jawab untuk menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu. Ini merupakan langkah awal untuk mengidentifikasi pelanggaran-pelanggaran yang mungkin terjadi.
  2. Pemeriksaan dan Pengkajian Pelanggaran: Panwaslu Kecamatan melakukan pemeriksaan dan pengkajian terhadap pelanggaran Pemilu di wilayah kecamatan. Hasil pemeriksaan dan pengkajian ini kemudian direkomendasikan kepada pihak-pihak yang diatur dalam Undang-Undang ini.
  3. Rekomendasi Netralitas: Panwaslu Kecamatan juga memiliki peran penting dalam merekomendasikan kepada instansi yang bersangkutan melalui Bawaslu Kabupaten/Kota mengenai hasil pengawasan di wilayah kecamatan terhadap netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.

Dalam penanganan pelanggaran penyelenggaraan Pemilu, dikategorikan menjadi beberapa jenis:

  1. Pelanggaran Administratif: Ini mencakup pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administratif pelaksanaan Pemilu dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu.
  2. Pelanggaran Tindak Pidana: Ini termasuk tindak pidana pelanggaran dan/atau kejahatan terhadap ketentuan tindak pidana Pemilu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Pemilihan Umum.
  3. Pelanggaran Kode Etik: Ini mencakup pelanggaran terhadap etika Penyelenggara Pemilu yang berpedomankan sumpah dan/atau janji sebelum menjalankan tugas sebagai Penyelenggara Pemilu.
  4. Pelanggaran Lainnya: Ini mencakup pelanggaran yang bukan masuk dalam pelanggaran Pemilu namun melanggar peraturan perundang-undangan lainnya. Misalnya, netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melanggar ketentuan dalam UU ASN ataupun peraturan mengenai ASN.
Dosen Fisip Universitas Diponegoro, Tutiantoro sebagai narasumber kedua pada kegiatan yang berlangsung

Narasumber kedua, Tutiantoro, M.Si, memberikan perspektif tambahan dan pemahaman mendalam mengenai topik yang sama. Dengan latar belakang ilmiahnya, Tutiantoro berbagi pandangan yang penting dalam menjelaskan implikasi Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 dalam pemilihan umum dan Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi elektronik.

Penanganan pelanggaran Pemilu oleh Panwaslu Kecamatan sangat penting dalam menjaga integritas pemilihan umum dan memastikan bahwa proses berlangsung dengan adil, bebas dari pelanggaran, serta sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi. Tindakan keras ini juga merupakan bentuk komitmen jajaran Panwaslu Kecamatan untuk memastikan tahapan pemilu berjalan dengan integritas dan kepatuhan yang tinggi. (u5m)