Lompat ke isi utama

Berita

Kuatkan Netralitas ASN di Dunia Pendidikan, Bawaslu Gelar Rakor dengan Kepala Sekolah se-Kabupaten Semarang

Kuatkan Netralitas ASN di Dunia Pendidikan, Bawaslu Gelar Rakor dengan Kepala Sekolah se-Kabupaten Semarang

    Bandungan - Demi menjaga netralitas ASN terutama di Dunia Pendidikan, Bawaslu Kabupaten Semarang menggelar Rapat Koordinasi Netralitas ASN dengan mengambil tema “Netralitas ASN di Dunia Pendidikan Untuk Pemilu 2024”. Kegiatan ini difokuskan pada para ASN di bidang Pendidikan dengan tujuan untuk sama-sama berkolaborasi dan berkomitmen bersama untuk berkontribusi dalam pengawasan partisipatif Pemilu 2024 serta bertindak netral terhadap segala bentuk kegiatan yang menjurus kepada keberpihakan pada peserta pemilu. Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Sekolah SMP, SMA dan SMK se-Kabupaten Semarang dan dilaksanakan di Hotel Griya Persada, Senin 23 Oktober 2023.

    Kegiatan ini juga dihadiri oleh narasumber dari  guru besar Ilmu Perundang-Undangan Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Lita Tyesta dan anggota Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Tasdik Kinanto serta di moderatori oleh Ristijani dari Radio Suara Serasi

    Dalam pembukaannya, Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang, Agus Riyanto menyampaikan beberapa tahapan yang sudah bergulir dan diawasi oleh Bawaslu Kabupaten Semarang.

    “Sampai saat ini penyelenggaraan pemilu sudah masuk tahap proses penyusunan Daftar Pemilih DPTb dan DPK. Selain itu juga ada pencalonan yang saat ini prosesnya masih penyusunan DCT untuk kemudian ditetapkan menjadi Daftar Calon Tetap pada 3 November 2023. Kemudian ada juga masa sosialisasi sebelum kampanye, dan kemudian kita akan menghadapi masa kampanye pada tanggal 28 November 2023,” ucap Agus.

    Agus kemudian menambahkan bahwa tahapan demi tahapan tidak bisa lepas dari netralitas ASN dan pelanggaran ASN pada setiap Pemilu terutama di wilayah Kabupaten Semarang.

    “Kita semua tahu bahwa netralitas ASN merupakan suatu hal yang tidak bisa kita pungkiri karena setiap Pemilu terkadang masih terjadi pelanggaran baik secara aktif maupun secara aktif. Hal ini harus kita minimalisir untuk menghindari kejadian pelanggaran ASN pada Pemilu 2024 esok,” tambahnya.

    • Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang, Agus Riyanto dalam sambutan kegiatan Rakor Netralitas ASN di Hotel Griya Persada, Senin 23 Oktober 2023

    Lita Tyesta dalam paparanya juga menjelaskan bahwa ada banyak tantanga pemilu serentak tahun 2024 nanti.

    “Tantangan saat ini untuk Pemilu Serentak 2023 sangat bervariatif mulai dari money politic, hoax, black campaign hingga permasalahan etik yang dilakukan oleh ASN,” tutur Lita.

    Lita mengingatkan bahwa ada beberapa dasar hukum yang masih eksis untuk dapat diterapkan dalam disiplin PNS.

    “Disiplin PNS ada dalam Undang-Undang 7 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah No 94 Tahun 2021, Undang-Undang 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022,” ujarnya.

    Dalam kaitannya dengan Pemilu, ASN harus netral karena hal ini merupakan tanggung jawab sebagai pelayan politik secara tidak langsung dan juga ASN merupakan salah satu objek pengawasan yang diawasi oleh Bawaslu dan KASN.  Lita juga memberikan beberapa contoh kasus kaitannya dengan bentuk-bentuk pelanggaran netralitas ASN. Ada beberapa bentuk pelanggaran netralitas ASN yaitu  bisa berupa mempengaruh warga dengan politik uang, mempengaruhi perangkat desa untuk berpihak, terlibat dalam tim kampanye, menggerakan struktur birokrasi pada pengawas bawahannya, menghalangi pemasangan APK, menyalahgunakan kewenangan, menggunakan fasilitas dan anggaran negara, terlibat dalam kampanye, membuat kebijakan dalam bentuk SK yang bersifat politik praktis, dan menyalahgunakan kewenangan dalam merencanakan program dalam distribusi bantuan sosial.

    Dalam penutupnya, Lita berharap agar ASN juga ikut serta terlibat dalam pengawasan partisipatif.

    “Jadi saling mengawasi teman-teman dan orang-orang disekitarnya. Itu salah satu wujud bentuk partisipatif bapak ibu sebagai ASN.” tutup Lita.

    • Guru Besar Ilmu Perundang-Undangan Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Lita Tyesta dalam kegiatan Rakor Netralitas ASN di Hotel Griya Persada, Senin 23 Oktober 2023

    Sementara itu anggota Komisi Aparatur Sipil Negara, Tasdik Kinanto mengatakan bahwa ASN harus bisa netral dan tidak melanggar aturan Negara.

    “Suka atau tidak, maka sepanjang aturan menegaskan bahwa ASN tidak boleh melanggar netralitas, maka harus tegak lurus dan harus dipertahankan prinsip tersebut," ungkap Tasdik.

    Lebih lanjut, Anggota Komisioner KASN periode 2019-2024 ini mengatakan bahwa data pelanggaran tahun 2020-2022 ada 2.073 pelanggaran ASN yang dilaporkan ke KASN.

    “Data pelanggaran netralitas nasional 2020-2022 ada 2.073 ASN yang dilaporkan, 1.605 ASN yang terbukti melanggar dan dijatuhi sanksi dan 1.420 ASN sudah di tindaklanjuti oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dengan penjatuhan sanksi,” tambahnya.

    Dalam penutupnya, Tasdik menyatakan dan berharap agar masing-masing instansi melaksanakan pencegahan terjadinya pelanggaran netralitas ASN.

    “Masing-masing instansi harus meningkatkan dan memiliki peranan penting dalam pencegahan netralitas. Selain itu lembaga pengawas netralitas ASN juga harus meningkatkan pengawasannya mengingat potensi pelanggaran ASN cenderung akan meningkat.” pungkasnya.

    • Anggota Komisi Aparatur Sipil Negara Tasdik Kinanto dalam kegiatan Rakor Netralitas ASN di Hotel Griya Persada, Senin 23 Oktober 2023

    Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kabupaten Semarang, Muharom Al Rosyid menambahkan bahwa tahapan lain yang tak kalah penting yaitu penyusunan DPTb dan DPK.

    “Saat ini sudah masuk tahapan penyusunan DPTb dan DPK. DPTb adalah pemilih yang sudah masuk dalam DPT namun karena situasi tertentu tidak bisa menggunakan hak pilihnya di TPS asal. DPK adalah pemilih yang tidak terdaftar pada DPT dan DPTb namun mempunyai hak memilih melalui KTP-el,” ucap Rosyid.

    Rosyid berharap agar pemilih pemula dapat berperan aktif dalam Pemilu 2024 esok. “52% adalah pemilih muda atau gen z tentu pemilih muda punya peran untuk merubah arah kearah yang lebih baik”

    Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang, Agus Riyanto juga menyampaikan bahwa bawaslu punya kewenangan dalam pencegahan pelanggaran dan penanganan pelanggaran.

    “Pencegahan pelanggaran ini berdasarkan amanat Undang-Undang. Sedangkan penanganan pelanggaran terdiri dari pelanggaran administratif, pelanggaran kode etik dan tindak pidana pemilu,” ujar Agus.

    Dalam penutupnya, Agus berpesan agar berhati-hati dalam kegiatan terutama memasuki masa kampanye.

    “Hindari foto-foto yang disengaja dan tidak aktif dalam forum yang menjurus keberpihakan pada salah satu peserta pemilu.” tutupnya.

    Kegiatan sendiri berlangsung sampai dengan pukul 15.00 WIB

    • Kegiatan Rakor Netralitas ASN di Hotel Griya Persada, Senin 23 Oktober 2023