Pengawasan Coktas PDPB: Temukan Pemilih TMS dan Pemilih Berusia 101 Tahun di Lapangan
|
UNGARAN — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Semarang melakukan pengawasan melekat terhadap pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Semarang pada Kamis (5/11/2026). Kegiatan verifikasi faktual secara langsung ke rumah warga ini berfokus di dua lokasi, yakni Desa Lopait, Kecamatan Tuntang, dan Desa Barukan, Kecamatan Tengaran.
Pelaksanaan Coktas kali ini secara spesifik menyasar pencermatan data pemilih dengan rentang usia ekstrem, khususnya warga yang terdaftar dan tercatat berusia lebih dari 100 tahun dalam basis data kependudukan. Pengawasan ini dilakukan untuk memastikan keakuratan, keberadaan fisik, serta keabsahan status keaktifan para pemilih lanjut usia tersebut secara de facto maupun de jure.
Dari hasil penyisiran dan verifikasi faktual di lapangan, tim gabungan Bawaslu dan KPU Kabupaten Semarang menemukan dinamika data kependudukan yang bervariasi di kedua desa sasaran:
Desa Lopait (Kecamatan Tuntang): Tim menemukan adanya warga yang terdaftar tetapi dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Pemilih tersebut terbukti telah meninggal dunia, namun datanya masih tercantum dalam basis data awal lantaran belum dilakukannya pembaruan status kependudukan atau penyesuaian administrasi kematian secara menyeluruh. Atas temuan ini, jajaran pengawas memastikan petugas KPU langsung mencatat dan memproses pencoretan status pemilih sesuai kriteria TMS.
Desa Barukan (Kecamatan Tengaran): Tim berhasil memverifikasi keberadaan seorang pemilih lansia yang terbukti Memenuhi Syarat (MS). Pemilih tersebut dikonfirmasi masih hidup, dalam kondisi sehat, serta genap berusia 101 tahun pada tahun 2026 ini. Dokumen kependudukan yang bersangkutan dicermati dengan saksama untuk memastikan hak pilihnya tetap terjamin dan terlindungi dalam penyusunan daftar pemilih mendatang.
Selama proses pengawasan berlangsung, tim Bawaslu Kabupaten Semarang mencermati setiap detail prosedur, mulai dari pemeriksaan fisik Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP), Kartu Keluarga (KK), hingga konfirmasi keterangan dari pihak keluarga serta aparat desa setempat. Langkah ini diambil guna meminimalisasi potensi ditemukannya pemilih invalid, pemilih ganda, maupun pemilih fiktif yang kerap menjadi celah krusial dalam penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Melalui pengawasan yang ketat dan transparan ini, Bawaslu Kabupaten Semarang menegaskan komitmennya untuk terus mengawal setiap tahapan pemutakhiran data pemilih. Jajaran Bawaslu memastikan bahwa data pemilih yang disusun oleh KPU Kabupaten Semarang selalu diperbarui secara komprehensif, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan demi melidungi hak pilih seluruh lapisan masyarakat, termasuk para pemilih lanjut usia.
Penulis: Farhan Aditya P
Editor: Farhan Aditya P
Dokumentasi: Farhan Aditya p