Lompat ke isi utama

Berita

Perkuat Pemahaman PSAP, Bawaslu Gelar Rakernis dengan Panwascam

Perkuat Pemahaman PSAP, Bawaslu Gelar Rakernis dengan Panwascam

Demi memperkuat pemahaman mengenai mekanisme penyelesaian sengketa antarpeserta pemilu (PSAP) di tingkat kecamatan, Bawaslu Kabupaten Semarang menggelar rapat kerja teknis penyelesaian sengketa antarpeserta pemilu dengan jajaran Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Semarang. Giat ini dilaksanakan di Aula Kecamatan Jambu, Selasa 31 Oktober 2023.

Kegiatan rapat kerja teknis Penyelesaian Sengketa Antarpeserta Pemilu (PSAP) di Aula Kecamatan Jambu, Selasa 31 Oktober 2023

Jambu - Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Semarang, Marjiono dalam pembukannya menyampaikan bahwa dunia politik di Indonesia sudah mulai menghangat seiring dengan mulai mendekatnya tahapan pemilu 2024. Hal tersebut disampaikannya pada kegiatan rapat kerja teknis penyelesaian sengketa antarpeserta pemilu (PSAP) di ruang aula kantor Kecamatan Jambu, Selasa (31/10/2023).

“Sebentar lagi akan dilaksanakan penetapan Bacaleg tanggal 3 November 2023 dan penetapan Bacalon Presiden tanggal 13 November 2023. Pada masa tersebut dimungkinkan terjadi perseturan akibat naiknya suhu politik di Indonesia,” ungkap Marjiono.

Lebih lanjut, Marjiono menyampaikan pentingnya kita dalam menghadapi tahapan yang semakin berat ini untuk mengerti mekanisme penyelesaian sengketa antarpeserta pemilu.

“Kita harus bisa memahami bagaimana proses penyelesaian sengketa antarpeserta pemilu, ini karena kewenangan penyelesaian sengketa selain ada di Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota, juga ada di tingkat Panwaslu Kecamatan,” tegasnya.

Sementara itu, Anggota Bawaslu Kabupaten Semarang Divisi SDMO dan Diklat, Fithriyah menyampaikan bulan November adalah bulan padat karena juga menghadapi pengawasan di tahapan lain.

“Bulan November akan memasuki jadwal padat termasuk pengawasan tahapan logistik dan penetapan daftar calon tetap yang akan ditetapkan 3 November 2023, sedangkan masa kampanye akan dilaksanakan 28 November 2023,” kata Fithri.

Fithriyah menambahkan, bahwa dalam menghadapi masa tahapan yang padat ini, perlu kewaspadaan yang lebih tinggi dari Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa, terutama pada masa abu-abu antara daftar calon tetap sampai dengan masa kampanye.

“Kedepan kami berharap agar Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa juga bisa lebih waspada dalam tahapan yang semakin krusial dan padat ini,” ujarnya.

Fithriyah menambahkan ada beberapa teknik dalam melakukan komunikasi penyelesaian sengketa antarpeserta pemilu ini.

“Teknik melakukan komunikasi dalam musyawarah bisa dengan fokus, eye contact, body language, antusias dan tidak berasumsi. Kemudian ulang dengan kata-kata sendiri dan tanya dengan pertanyaan terbuka dan menggali,” tambah Fithriyah.

Anggota Bawaslu Kabupaten Semarang, Fithriyah dalam kegiatan rapat kerja teknis penyelesaian sengketa antarpeserta pemilu di Aula Kecamatan Jambu, Selasa 31 Oktober 2023

Staf Bawaslu Kabupaten Semarang, Muhammad Budi Purwanto menyampaikan beberapa kewenangan dan prinsip kerja dalam Penyelesaian Sengketa Antarpeserta Pemilu.

Prinsip dalam Penyelesaian Sengketa Antarpeserta Pemilu yaitu acara cepat dan sederhana, mengutamakan perdamaian, akuntabel. Kemudian kewenangan dalam Penyelesaian Sengketa Antarpeserta Pemilu yaitu kewenangan menyelesaikan Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota. Dalam PSAP juga dapat dilakukan dengan acara cepat di tempat kejadian dan dapat dimohonkan oleh pelaksana kampanye yang telah terdaftar. Selain itu, Budi juga menambahkan ada beberapa tahapan mekanisme penyelesaian sengketa yang harus dilakukan.

Mekanisme penyelesaian sengketa: menerima permohonan, melakukan pemeriksaan, mempertemukan para pihak yang bersengketa, memeriksa dan memutuskan. Namun, ia juga tidak menampik ada beberapa hal yang bisa menghambat dalam proses penyelesaian sengketa yang dilakukan secara musyawarah ini.

Staf Bawaslu Kabupaten Semarang, M Budi Purwanto menyampaikan materi dalam kegiatan rapat kerja teknis penyelesaian sengketa antarpeserta pemilu di Aula Kecamatan Jambu, Selasa 31 Oktober 2023

Kendala dan hambatan dalam mediasi biasanya karena tidak ada itikad baik para pihak, tidak ada kesungguhan mediator untuk menyelesaikan proses mediasi, mediator tidak profesional, waktu yang terbatas, dan kesepakatan yang tidak dapat dilaksanakan.

Dalam penutup materi, Budi mengharapkan adanya keterampilan dalam penyelesaian sengketa antarpeserta pemilu.

“Ketrampilan dan teknik mediator dalam penyelesaian  sengketa Pemilu, Panwaslu Kecamatan kami harapkan bisa ditingkatkan mulai dari keterampilan komunikasi, keterampilan fasilitasi, keterampilan perundingan, dan keterampilan pengorganisasian,” ucapnya.

Peserta rapat melakukan simulasi penyelesaian sengketa antarpeserta pemilu

Dalam kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Semarang juga menggelar simulasi penyelesaian sengketa antarpeserta pemilu dengan peserta dari Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Semarang. Kegiatan rapat kerja teknis

penyelesaian sengketa antarpeserta pemilu (PSAP) ini selesai pada pukul 12.30 WIB