Lompat ke isi utama

Berita

Siap Hadapi Potensi Sengketa Proses Pemilu, Bawaslu Kabupaten Semarang Ikuti Rakernis PSAP di Medan

Siap Hadapi Potensi Sengketa Proses Pemilu, Bawaslu Kabupaten Semarang Ikuti Rakernis PSAP di Medan
Kordiv Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jawa Tengah dan Kordiv HPS Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah menghadiri Rakernis PSAP dalam menghadapi Pemilu 2024, Senin-Rabu, 23-25 Oktober 2023

Medan - Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa bersama staf Bawaslu Kabupaten Semarang mengikuti kegiatan Rapat Kerja Teknis Penyelesaian Sengketa Antarpeserta Pemilu (PSAP) yang diselenggarakan di Hotel Four Point by Sheraton Medan, pada Senin - Rabu (23-25/10/2023).

Kegiatan dibuka oleh Deputi Bidang Teknis Bawaslu Republik Indonesia, Dr. La Bayoni, S.IP., M.Si. Kegiatan ini dilaksanakan untuk mempersiapkan kapasitas dan kualitas pengawas pemilu maupun staf, dalam menghadapi tahapan krusial yaitu penetapan DCT tanggal 3 November 2023. Tahapan ini berpotensi untuk terjadi sengketa proses antara peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu.

Turut hadir pada kegiatan tersebut, anggota Bawaslu RI 2008-2013 Dr. Wirdyaningsih yang biasa dipanggil Nunung. Pada kesempatannya, Nunung menyampaikan pengalaman saat menjabat sebagai anggota Bawaslu RI dalam menyelesaiakan permasalah sengketa proses Pemilu.

“Teknik-teknik mediator dalam pengorganisasian, kewibawaan dan komunikasi, serta harus bisa mengontrol diri kita sebelum menguasai orang lain, pengalaman dibutuhkan dalam mengendalikan emosi dengan ujian pematangan dan ketenangan jiwa. Banyak berlatih memahami perkara dan menguasai persoalan,” kata Nunung.

Materi yang disampaikan Nunung antara lain menekankan bagaimana mekanisme penyelesaian sengketa sampai di tingkat bawah. Penyelesaian sengketa antarpeserta pemilu diselesaikan oleh Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) tingkat kecamatan dengan acara cepat, untuk diselesaikan dengan cara tidak terlalu prosedural terhadap sengketa ringan.

Mekanisme Penyelesaian Sengketa Antar Peserta Pemilu

Dalam kesempatan tersebut, Dr Abdullah selaku tim ahli penyelesaian sengketa Bawaslu RI menyampaiakan petunjuk dalam penyelesaian sengketa antarpeserta pemilu, antara lain perlu  internalizations responsibility, humanist communication dari dua kepentingan yang berbeda, menghindari rasa saling curiga karena manusia saling mengasihi dan menghormati, menjaga imparsialitas dan profesional serta perlu disiplin kelembagaan dan personal dalam menyelesaikan sengketa Pemilu.

Kegiatan tersebut lebih banyak menekankan simulasi dalam rangka meningkatkan kemampuan dalam penyelesaian sengketa antarpeserta pemilu. Skill penerimaan permohonan dan pengisian form PSPP 22 (form permohonan penyelesaian sengketa antarpeserta pemilu) yang dilakukan oleh staf Bawaslu RI. Verifikasi baik formil maupun materil dilakukan untuk menetukan apakah permohonan masuk dalam proses penyelesaian sengketa, pelanggaran administrasi, pidana atau hukum lainnya. Simulasi mempertemukan para pihak yaitu pemohon dan termohon untuk musyawarah mufakat. Jika pemohon dan termohon tidak mencapai kesepakatan, maka pimpinan musyawarah bersimulasi untuk pembuktian terhadap dokumen bukti maupun meminta keterangan saksi, dan yang terpenting  bagi pengawas pemilu adalah skill dalam membuat keputusan yang jelas dan dapat segera dilakasanakan oleh para pihak.

Bawaslu Kabupaten Semarang yang diwakili oleh Ummi Nuamah dan Desti Permitasari mengikuti kegiatan simulasi PSAP

Kegiatan Rakernis ditutup oleh staf ahli Divisi Penyelesaian Sengketa dengan menyampaikan kesimpulan dan catatan-catatan penting kepada pengawas pemilu, untuk menyiapkan diri terhadap potensi sengketa proses pemilu antara peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu maupun sengketa antarpeserta pemilu.