Bawaslu Kabupaten Semarang Awasi Verifikasi Data Pemilih Luar Negeri dan Tidak Padan di Desa Gentan
|
Susukan, Kab. Semarang - Pengawasan terhadap proses pemutakhiran data pemilih menjadi hal penting dalam menjaga hak konstitusional warga negara pada setiap tahapan pemilu. Tanpa adanya pengawasan yang optimal, potensi ketidaksesuaian data pemilih seperti data ganda, data tidak padan, maupun perubahan status pemilih dapat berdampak pada akurasi daftar pemilih. Oleh karena itu, Bawaslu Kabupaten Semarang terus melakukan pengawasan melekat dalam setiap tahapan penyusunan dan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan.
Pada Kamis, 7 Mei 2026, Bawaslu Kabupaten Semarang melaksanakan pengawasan melekat terhadap kegiatan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) Penyusunan Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026 yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Semarang di Desa Gentan, Kecamatan Susukan.
Kegiatan pengawasan dilakukan untuk memastikan proses pemutakhiran data pemilih berjalan sesuai prosedur, khususnya terhadap sampel data pemilih luar negeri dan data tidak padan yang menjadi fokus pelaksanaan coktas di wilayah tersebut.
Tim KPU Kabupaten Semarang terdiri dari Agus Setiyoko selaku Kadiv Data dan Informasi KPU Kabupaten Semarang bersama Achmad Maulidini, Zidna, dan Daniel. Sementara itu, tim pengawasan dari Bawaslu Kabupaten Semarang terdiri dari Nurkus Budiyantomo selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi bersama Widya Astuti dan Andi Setiawan.
Dalam pelaksanaan pengawasan, tim melakukan verifikasi lapangan bersama pemerintah desa setempat guna memastikan kesesuaian data pemilih dengan kondisi riil di lapangan.
Kepala Desa Gentan, Mulyadi, melakukan validasi terhadap salah satu sampel data pemilih luar negeri melalui komunikasi langsung dengan pihak keluarga. Berdasarkan hasil klarifikasi, diperoleh informasi bahwa pemilih yang bersangkutan telah kembali ke Indonesia. Pemerintah desa selanjutnya akan menyampaikan dokumen pendukung administrasi kependudukan kepada KPU Kabupaten Semarang sebagai bahan pendukung hasil verifikasi.
Selain itu, Mulyadi juga menyampaikan bahwa salah satu sampel data pemilih luar negeri lainnya masih berada di wilayah desa dan sebelumnya telah ditemui secara langsung. Untuk mendukung hasil pencocokan dan penelitian tersebut, pemerintah desa akan mengirimkan dokumen administrasi kependudukan kepada KPU Kabupaten Semarang.
Sementara itu, terhadap sampel data tidak padan, hasil verifikasi menunjukkan bahwa pemilih yang bersangkutan masih hidup dan berada di wilayah setempat, meskipun dalam kondisi sakit. Sebagai tindak lanjut, pemerintah desa akan menyerahkan dokumen pendukung guna memastikan proses pemutakhiran data pemilih dapat dilakukan secara tepat dan akurat.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Semarang, Nurkus Budiyantomo, menegaskan pentingnya ketelitian dalam proses pencocokan dan penelitian data pemilih. Ia meminta agar seluruh data dukung yang disampaikan pemerintah desa benar-benar dikirimkan dan dicocokkan kembali dengan data administrasi kependudukan maupun data pemilih yang ada.
“Kami memastikan bahwa seluruh data dukung yang dijanjikan harus benar-benar disampaikan dan dicermati kembali kesesuaiannya. Jangan sampai terdapat kesalahan dalam proses coklit atau pemutakhiran data yang berakibat hilangnya hak pilih seseorang, karena satu suara tetap memiliki nilai penting dalam demokrasi,” ujarnya.
Melalui pengawasan melekat ini, Bawaslu Kabupaten Semarang berkomitmen untuk memastikan proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan berjalan transparan, akurat, dan sesuai ketentuan guna menjaga hak pilih masyarakat dalam setiap tahapan pemilu.
Humas Bawaslu Kabupaten Semarang