Pengawasan Pengumuman Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Semarang, serta Persiapan Pengawasan Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Semarang
UNGARAN - Bawaslu Kabupaten Semarang melakukan pengawasan Pengumuman Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Semarang untuk Pemilihan Tahun 2024, baik melalui media maupun pengawasan langsung di Kantor KPU Kabupaten Semarang pada tanggal 24-26 Agustus 2024.
Pengawasan ini bertujuan untuk memastikan KPU Kabupaten Semarang melaksanakan Pengumuman Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Semarang untuk Pemilihan Tahun 2024, serta membuka layanan helpdesk di Kantor KPU Kabupaten Semarang sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.
Dari hasil pengawasan, KPU Kabupaten Semarang sejak 24 Agustus 2024 telah mempublikasi pengumuman pendaftaran Bakal Calon (Bacalon) Bupati dan Wakil Bupati Nomor : 812/PL.02.02-Pu/3322/2024 tentang Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Semarang Tahun 2024, baik melalui website dan media sosial KPU Kabupaten Semarang juga diumumkan di media cetak.
Sedangkan, pada layanan helpdesk KPU Kabupaten Semarang, pada tanggal yang sama 24 Agustus 2024, terdapat 4 (empat) partai politik yang melakukan konsultasi antara lain yaitu PDIP, PKB, Gerindra, dan PPP. Pada masa akhir pengumuman pendaftaran, ada 2 (dua) petugas penghubung dari 2 (dua) bakal pasangan calon yang berkonsultasi dan terkait permohonan akun SILONKADA Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Semarang. Petugas penghubung dari bakal pasangan calon Harjuna-Nurul Huda dan petugas penghubung dari bakal pasangan calon Ngesti Nugraha-Arifah.
Menjelang tahapan pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati yang akan dilaksanakan 27-29 Agustus 2024, Bawaslu Kabupaten Semarang melakukan mitigasi dengan mengupayakan pencegahan terhadap adanya pelanggaran pidana pemilihan, pelanggaran administrasi, pelanggaran etik dan sengketa pemilihan.
Pencegahan yang dilakukan diantaranya melakukan sosialisasi kepada partai politik, terkait potensi pelanggaran dan sengketa pada tahapan pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024, memberikan surat imbauan kepada KPU, partai politik, dan stakeholder terkait Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. Selain itu Bawaslu Kabupaten Semarang juga membentuk Tim Fasilitasi Pengawasan yang melibatkan unsur Pimpinan dan Sekretariat Bawaslu Kabupaten Semarang, serta membuka posko aduan pada tahapan pencalonan.
Pada tahapan pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Semarang, Bawaslu Kabupaten Semarang akan melakukan pengawasan melekat ke Kantor KPU Kabupateb Semarang, maupun melalui akun SILONKADA. Meliputi pengawasan terhadap tata cara, prosedur dan mekanisme pelaksanaan pendaftaran, pengawasan terhadap persyaratan pencalonan oleh partai politik dan pengawasan persyaratan calon beserta dokumennya. Selain itu, fokus pengawasan Bawaslu adalah memastikan netralitas ASN, TNI, POLRI, Kepala Desa dan Perangkat Desa serta terkait tentang tidak adanya penggunaan fasilitas negara.
Setelah pengawasan pendaftaran, Bawaslu Kabupaten Semarang juga akan melakukan pengawasan Pemeriksaan Kesehatan (RIKES) di Rumah Sakit Karyadi Semarang. Masing-masing Bacalon akan dilakukan pemeriksaan kesehatan selama 2 (dua) hari. Sesuai tahapan yang diatur di PKPU pencalonan, Rikes dilaksanakan mulai saat pendaftaran yaitu 27 Agustus sampai dengan 2 September 2024. Pada tahapan ini, Bawaslu Kabupaten Semarang akan memastikan bahwa Rikes dilaksanakan sesuai dengan tata cara, prosedur dan mekanisme yang sudah diatur dalam surat KPU Nomor 1619.