Pandemi COVID-19 yang mengharuskan penerapan pembatasan sosial dan jaga jarak tidak membuat Bawaslu berhenti melakukan upaya-upaya pendidikan pemilih dan pencegahan
Ketua Bawaslu RI, Abhan/Foto: Nurisman (Humas Bawaslu RI)
JAKARTA - Ketua Bawaslu RI, Abhan menyebutkan, adanya potensi malapraktik elektoral akibat penundaan pelaksanaan Pi
Diskusi Musyawarah Penyelesaian Sengketa Staf Bawaslu RI dengan Kordiv dan Staf Penyelesaian Sengketa Bawaslu kabupaten Semarang di Aula Kantor Bawaslu Kabupaten Semarang (22/02/2020)