Sinergi UNW dan Bawaslu: Mengawal 18 Tahun Demokrasi Melalui Seminar dan Simulasi Peradilan Sengketa Pemilu
|
UNGARAN – Gedung HM Iskak Soepardi Universitas Ngudi Waluyo (UNW) menjadi saksi pentingnya kolaborasi antara akademisi dan praktisi dalam menjaga integritas politik bangsa. Pada Selasa (22/04/2026), Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Ekonomi, Hukum, dan Humaniora (FEHH) UNW menggelar Seminar dan Simulasi Moot Court bertajuk "Pengawasan Pemilu dan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu".
Acara diawali dengan sambutan hangat dari Dekan FEHH UNW, Budiarti, S.Pd., M.Pd. Beliau menyatakan rasa bangganya atas realisasi kerja sama yang tidak hanya berhenti di atas kertas (MoU dan MoA), tetapi terwujud dalam aksi nyata sebagai tanggung jawab warga negara. Dalam kesempatan tersebut, Budiarti juga memberikan ucapan selamat yang menyentuh bagi Bawaslu RI.
"Kami mengucapkan selamat ulang tahun ke-18 untuk Bawaslu. Sebuah perjalanan panjang dalam mengawal demokrasi di Indonesia dengan segala liku-liku, isu, dan polemiknya. Di forum inilah kita berperan serta untuk berdiskusi dan melihat apa yang bisa kita kontribusikan sebagai warga negara," ujar Budiarti saat membuka acara secara resmi.
Hadir memperkuat substansi kegiatan, Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Wahyudi Sutrisno, S.H., M.H., bersama Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang. Dalam narasinya, Ketua Bawaslu membedah pilar-pilar demokrasi yang harus dijaga, mulai dari akuntabilitas pemerintahan, kebebasan pers, hingga jaminan Hak Asasi Manusia (HAM).
Beliau menegaskan bahwa Bawaslu sebagai elemen penting dalam pilar politik tidak dapat bekerja sendirian tanpa dukungan masyarakat, khususnya dunia kampus. Ada tiga tugas pokok yang menjadi napas perjuangan Bawaslu:
Pencegahan: Melalui sosialisasi masif untuk meminimalkan potensi pelanggaran.
Pengawasan: Mengawal seluruh tahapan pemilu dari awal hingga pelantikan.
Penegakan Hukum: Melakukan penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa.
Lebih lanjut, Ketua Bawaslu menjelaskan korelasi antara tema kegiatan dengan fungsi lembaga. Ia menjelaskan bahwa dalam ranah administrasi, Bawaslu memiliki kewenangan memutus melalui majelis adjudikasi. Hal inilah yang akan dipraktikkan oleh para mahasiswa dalam sesi Moot Court atau peradilan semu.
"Penyelesaian sengketa ini yang akan kita praktikkan bersama adik-adik mahasiswa besok. Kami ingin mahasiswa memiliki modal pengetahuan tentang apa yang harus dilakukan Bawaslu dan masyarakat. Dengan partisipasi aktif ini, kita bersama-sama menciptakan demokrasi yang semakin sehat," tegas Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang dalam sambutannya.
Melalui simulasi ini, mahasiswa UNW tidak hanya belajar teori di ruang kelas, tetapi merasakan langsung atmosfer persidangan sengketa pemilu. Sinergi ini diharapkan mampu mencetak kader-kader pengawas partisipatif yang cerdas, kritis, dan berintegritas demi masa depan demokrasi Indonesia yang lebih baik.
Penulis : Ravi Cahya Kurniawan