Nurkus Budiyantomo Tekankan Kesiapan Monev Keterbukaan Informasi oleh Komisi Informasi Jawa Tengah
|
Ungaran, 15 Juni 2026 – Bawaslu Kabupaten Semarang menggelar rapat rutin mingguan pada Senin (15/6/2026) di Kantor Bawaslu Kabupaten Semarang. Rapat dihadiri oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang Agus Riyanto, Anggota Bawaslu Kabupaten Semarang Ummi Nu'amah, Muharom Al Rosyid, dan Nurkus Budiyantomo, Kepala Sekretariat Marjiono, para kepala subbagian, serta jajaran staf sekretariat.
Dalam rapat tersebut, Anggota Bawaslu Kabupaten Semarang, Nurkus Budiyantomo, menekankan pentingnya kesiapan seluruh jajaran dalam menghadapi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah.
Menurut Nurkus, kegiatan monev tersebut menjadi momentum untuk mengukur tingkat kepatuhan badan publik dalam melaksanakan keterbukaan informasi sesuai amanat peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, seluruh eviden, data dukung, dan dokumen terkait pelayanan informasi publik perlu dipersiapkan secara optimal.
“Persiapan monev keterbukaan informasi oleh Komisi Informasi Jawa Tengah harus dilakukan dengan sebaik mungkin. Seluruh data dukung dan eviden yang dibutuhkan perlu dilengkapi agar dapat menunjukkan komitmen Bawaslu Kabupaten Semarang dalam mewujudkan badan publik yang informatif,” ujar Nurkus Budiyantomo.
Selain itu, Nurkus juga mengingatkan pentingnya pemenuhan aspek aksesibilitas bagi penyandang disabilitas dalam pelayanan informasi publik. Menurutnya, layanan informasi yang inklusif merupakan bagian dari indikator penting dalam mewujudkan keterbukaan informasi yang dapat diakses oleh seluruh masyarakat.
Ia meminta agar sarana, prasarana, dan layanan informasi yang tersedia terus ditingkatkan sehingga mampu memenuhi kebutuhan masyarakat, termasuk kelompok rentan dan penyandang disabilitas.
Lebih lanjut, Nurkus menekankan agar setiap permohonan informasi yang diterima oleh Bawaslu Kabupaten Semarang dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku dan diselesaikan tepat waktu. Ketepatan dalam memberikan pelayanan informasi merupakan salah satu bentuk komitmen badan publik dalam memberikan pelayanan yang profesional dan akuntabel.
“Pelayanan permohonan informasi harus menjadi perhatian bersama. Setiap permohonan yang masuk perlu ditindaklanjuti secara cepat, tepat, dan sesuai prosedur sehingga masyarakat memperoleh hak atas informasi publik dengan baik,” tambahnya.
Melalui penguatan aspek keterbukaan informasi, aksesibilitas layanan, dan ketepatan pelayanan informasi publik, Bawaslu Kabupaten Semarang berupaya meningkatkan kualitas tata kelola kelembagaan sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan pemilu.
Humas Bawaslu Kabupaten Semarang