Lompat ke isi utama

Berita

Anggota Bawaslu RI Dorong Penguatan Peran Bawaslu Kabupaten Semarang sebagai Penjaga Keadilan Sengketa Pemilu

Anggota

Anggota Bawaslu RI Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Totok Hariyono, Memberikan arahan pada kegiatan  Bimbingan Teknis Penyusunan Putusan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu yang diselenggarakan oleh Bawaslu Kabupaten Semarang, Kamis, 23 Juli 2026 di Aula Kantor Bawaslu Kabupaten Semarang, Jl. Purnakarya Raya Ungaran Timur

Ungaran - Anggota Bawaslu RI, Totok Hariyono, memberikan arahan filosofis sekaligus teknis dalam kegiatan Bimbingan Teknis Penyusunan Putusan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Bawaslu Kabupaten Semarang pada Kamis, 23 Juli 2026.

Acara yang berlangsung di Aula Kantor Bawaslu Kabupaten Semarang, Jl. Purnakarya Raya Ungaran Timur ini dihadiri oleh jajaran pimpinan dan staf kesekretariatan. Kedatangan Totok disambut antusias oleh jajaran Bawaslu Kabupaten Semarang yang merasa tersanjung atas pendampingan langsung selama dua hari berturut-turut tersebut.

Terkait dengan penyusunan putusan sengketa, Totok dalam arahannya menekankan bahwa jajaran pimpinan Bawaslu bukanlah sekadar pejabat teknis biasa, melainkan aktivis demokrasi. Cara pandang fundamental ini harus senantiasa tercermin dalam setiap pertimbangan hukum dan rumusan putusan sengketa yang dihasilkan oleh lembaga.

Menurutnya, Bawaslu merupakan alat negara di bidang demokrasi yang bertugas menjaga jalannya pemilihan agar terbebas dari intervensi. Posisi Bawaslu sejajar dengan instansi penegak hukum lain, sehingga produk putusan sengketanya harus kuat, berwibawa, dan mampu memberikan perlindungan mutlak terhadap hak-hak politik warga negara.

Lebih lanjut, ia menjabarkan bahwa esensi dari penyelesaian sengketa proses pemilu adalah instrumen resmi untuk mencegah kejahatan tertinggi dalam demokrasi, yakni pencurian suara. Putusan sengketa yang tajam dan adil akan menjamin konversi suara pemilih menjadi kursi berlangsung secara jujur, damai, dan dapat dipertanggungjawabkan di mata publik.

Totok juga memaparkan hadirnya Instruksi Nomor 2 terkait Konsolidasi Demokrasi yang menuntut pelibatan elemen masyarakat sipil. Putusan sengketa yang transparan, rasional, dan tak terbantahkan akan menumbuhkan empati publik, sehingga keberadaan institusi Bawaslu benar-benar diakui sebagai benteng keadilan.

Sebagai fondasi analisis hukum, ia mengingatkan seluruh jajaran untuk rutin mengasah kemampuan literasi, teknik musyawarah, hingga kecermatan menelaah syarat formil dan materiil sengketa. Hal ini sangat krusial agar produk hukum Bawaslu memiliki daya tangkal terhadap musuh utama demokrasi, seperti dominasi oligarki dan intervensi otoritarianisme.

"Pimpinan Bawaslu itu bukan pejabat ya. Pejabat itu Pak Kasek, itu pejabat. Pimpinan Bawaslu itu aktivis yang dibayar oleh negara. Karena apa? Kita ini nggak dibayar aja ngomong soal demokrasi, apalagi dibayar oleh negara," tegas Totok Hariyono memberikan perspektif.

Melalui bimbingan teknis ini, Bawaslu Kabupaten Semarang diharapkan mampu mencetak draf putusan penyelesaian sengketa proses pemilu yang berbobot, progresif, dan berkeadilan. Keselarasan antara presisi analisis hukum dan roh filosofi demokrasi diyakini akan semakin memperkokoh muruah lembaga dalam mengawal setiap fase krusial pemilihan di masa mendatang.

Penulis : Ravi Cahya