Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Semarang Siap Susun Indeks Kinerja Utama Tahun 2026 secara SMART

Zoom

Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang, Agus Riyanto didampingi oleh Seluruh Anggota Bawaslu Kabupaten Semarang Mengikuti Zoom Meeting Rapat Koordinasi Penyusunan Indikator Kinerja Utama (IKU) Pengawas Pemilu Tahun 2026 yang diselenggarakan Oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Kamis, 6 Agustus 2026 di Aula Kantor Bawaslu Kabupaten Semarang, Ungaran.

UNGARAN - Bawaslu Kabupaten Semarang secara resmi mengikuti Rapat Koordinasi Penyusunan IKU Pengawas Pemilu Tahun 2026 via Zoom di Aula Bawaslu setempat pada Kamis (6/8/2026). Dalam pembukaan acara, Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Muhammad Amin, menekankan bahwa institusi pengawas pemilu sedang memasuki periode transformasi profesionalitas yang menuntut akuntabilitas tinggi. Oleh karena itu, penyusunan Indikator Kinerja Utama (IKU) tidak boleh disusun secara sembarangan, melainkan wajib berbasis pada dampak nyata. Bawaslu Kabupaten Semarang merespons arahan ini dengan memastikan penyusunan dokumen IKU mengimplementasikan prinsip SMART secara komprehensif.

Prinsip SMART merupakan pijakan wajib dalam perumusan target IKU yang ditekankan oleh Kordiv SDM dan Organisasi Bawaslu Jateng, Rofiuddin. Unsur pertama adalah Specific (Spesifik), yang bermakna IKU dirumuskan secara jelas dan fokus pada hasil kinerja tertentu yang relevan dengan tugas divisi agar tidak menimbulkan multitafsir. Unsur kedua adalah Measurable (Terukur), di mana setiap indikator wajib memiliki instrumen ukuran kuantitatif maupun kualitatif beserta metode hitung dan sumber data yang sahih. Ketiga adalah Achievable (Dapat Dicapai), yang berarti target IKU ditetapkan secara realistis dengan mempertimbangkan sumber daya, anggaran, serta kewenangan kelembagaan.

Melengkapi prinsip tersebut, unsur keempat adalah Relevant (Relevan), yang memastikan setiap indikator memiliki benang merah langsung dengan sasaran strategis Rencana Strategis (Renstra) Bawaslu. Terakhir adalah Time-bound (Berbatas Waktu), yang memberikan ketegasan batas pencapaian kinerja secara periodik dalam kurun tahunan maupun tahapan. Penerapan kelima prinsip SMART ini dipercaya akan melahirkan evaluasi kinerja yang objektif, adil, serta mudah dipertanggungjawabkan ke publik. Setiap pimpinan Bawaslu Kabupaten Semarang telah memilih indikator yang paling merepresentasikan fungsi utama divisinya.

Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang, Agus Riyanto, menegaskan komitmennya untuk mencapai target kinerja IKU yang berlandaskan prinsip SMART tersebut. Agus Riyanto menargetkan persentase capaian Rencana Kerja (Renja) dan Rencana Strategis (Renstra) lembaganya dapat menyentuh angka 90 persen pada tahun 2026. Selain itu, ia juga mematok target absolut 100 persen untuk tindak lanjut atas usulan anggota maupun tindak lanjut keputusan Rapat Pleno. Hal ini diupayakan demi menjaga sinergi koordinasi kelembagaan dan memberikan kepastian manajerial dalam setiap langkah pengawasan Bawaslu.

Fithriyah selaku Kordiv SDMO dan Diklat memiliki fokus tersendiri dalam meningkatkan kualitas birokrasi serta sumber daya manusia lembaga Bawaslu. Ia menetapkan Indeks Sistem Merit Bawaslu Kabupaten Semarang harus mencapai target paripurna yaitu 100 persen pada tahun ini. Sebagai wujud Achievable dan Specific, Fithriyah turut mencanangkan program inovasi bernama "Rabu Smart" guna memfasilitasi pengembangan kapasitas aparatur secara berkelanjutan. Langkah taktis ini diyakini mampu mendongkrak Nilai Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) hingga meraih skor 95 persen.

Kordiv Pencegahan, Parmas dan Humas, Muharom Al Rosyid, mengarahkan target IKU divisinya pada optimalisasi kerja sama pihak eksternal dan keterlibatan masyarakat. Ia menargetkan 100 persen kerja sama pemangku kepentingan dapat diimplementasikan menjadi wujud kegiatan partisipatif bersama. Menggandeng era digital, Muharom juga siap mengeksekusi program inovasi siniar bertajuk "Podcast Bawasantai (Buka Wawasan Tentang Demokrasi)". Melalui inovasi yang spesifik ini, ia berharap literasi demokrasi masyarakat terus menyala meski sedang berada pada fase non-tahapan pilkada.

Dari aspek kepastian hukum, Kordiv HPS, Ummi Nu'amah, memberikan jaminan bahwa produksi hukum lembaga Bawaslu akan berjalan di koridor yang tepat. Ia memasang target berani yakni 0 persen untuk putusan dan rekomendasi Bawaslu Kabupaten Semarang yang dikoreksi karena bertentangan dengan perundang-undangan. Ummi juga merancang lima inovasi strategis, salah satunya adalah program "Kelas Hukum dan Sengketa Pemilu di Kampus" untuk memperluas jejaring pemahaman hukum. Target-target terukur ini merupakan wujud nyata mitigasi sengketa proses pemilu di masa mendatang.

Terakhir, Nurkus Budiyantomo selaku Kordiv PP Datin bertekad mewujudkan pelayanan informasi dan keamanan sistem pemerintahan yang modern. Pihaknya berjanji akan meraih Indeks Maturitas SPBE pada Level 3 untuk memastikan tata kelola arsip elektronik berjalan prima. Ia juga menjamin tingkat persentase permohonan PPID yang ditindaklanjuti berada pada angka 100 persen dengan memenuhi standar keamanan informasi (cyber-security) minimal 85 persen. Komitmen ini selaras dengan tuntutan transparansi informasi pengawasan pemilu bagi masyarakat.

Bawaslu Kabupaten Semarang berkomitmen agar pencapaian target SMART dari kelima pimpinan tersebut dievaluasi secara ketat dan transparan. Pelaporan capaian IKU akan dilaksanakan secara periodik setiap semester sebagai wujud akuntabilitas kinerja kepada negara dan masyarakat. Berbekal perumusan yang matang, institusi ini siap membuktikan profesionalisme pengawasan pemilu melalui pembuktian empiris yang terekam sistem. Diharapkan kebulatan tekad para komisioner ini mampu merealisasikan fungsi pengawasan yang bermutu tinggi dan bermartabat.

Penyusunan Indikator Kinerja Utama (IKU) berbasis prinsip SMART ini merupakan langkah esensial bagi Bawaslu Kabupaten Semarang dalam merawat muruah dan profesionalitas kelembagaan. Kolaborasi dan komitmen terukur dari seluruh pimpinan divisi mulai dari SDMO, Pencegahan dan Parmas, HPS, hingga PP Datin menunjukkan kesiapan institusi ini untuk tidak sekadar menggugurkan kewajiban pelaporan administratif, tetapi sungguh-sungguh berorientasi pada hasil kerja yang berdampak nyata. Melalui evaluasi berkala dan semangat transparansi yang diusung, langkah progresif ini diyakini akan semakin mengokohkan fondasi Bawaslu Kabupaten Semarang sebagai pengawal demokrasi yang adaptif, berintegritas, dan senantiasa hadir memberikan jaminan keadilan pemilu bagi seluruh lapisan masyarakat.

Penulis : Ravi Cahya Kurniawan