Lompat ke isi utama

Berita

Anggota Bawaslu RI Tekankan Penguatan Kapasitas ASN untuk Mendukung Perumusan Putusan Sengketa Pemilu

A

Anggota Bawaslu RI Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Totok Hariyono, Memberikan arahan pada kegiatan Bimbingan Teknis Penyusunan Putusan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu yang diselenggarakan oleh Bawaslu Kabupaten Semarang, Kamis, 23 Juli 2026 di Aula Kantor Bawaslu Kabupaten Semarang, Jl. Purnakarya Raya Ungaran Timur

Ungaran - Bawaslu Kabupaten Semarang menggelar Bimbingan Teknis Penyusunan Putusan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu pada Kamis, 23 Juli 2026. Anggota Bawaslu RI Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Totok Hariyono, hadir langsung memberikan panduan strategis dalam forum tersebut.

Berlokasi di Aula Kantor Bawaslu Kabupaten Semarang, Jl. Purnakarya Raya Ungaran Timur, kegiatan ini diikuti oleh jajaran komisioner, staf Pegawai Negeri Sipil (PNS), serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kehadiran perwakilan Bawaslu RI dan tim ahlinya dinilai esensial untuk membedah anatomi putusan hukum sengketa pemilu secara tuntas.

Pada pemaparannya, Totok secara spesifik mengaitkan proses perumusan putusan sengketa dengan peran krusial para pegawai PPPK di Bawaslu. Ia menegaskan bahwa skema rekrutmen PPPK dirancang negara sejak awal untuk menjaring tenaga profesional dan kelompok pemikir yang piawai di bidangnya, termasuk merumuskan kajian hukum sengketa.

Totok mengingatkan agar jajaran PPPK tidak merasa inferior saat mengkaji laporan dan merancang draf putusan sengketa. Ia menekankan bahwa besaran honor mereka yang dibiayai oleh APBN telah diukur dan disesuaikan dengan tingginya fungsi analitis mereka sebagai ujung tombak pekerja pemikir lembaga.

Seluruh pegawai hukum Bawaslu dituntut untuk terus menggenjot kualitas literasi diri agar tak gagap membedah dinamika sengketa pemilu. Mereka wajib menguasai keterampilan konstruksi putusan, mekanisme ajudikasi, dan telaah regulasi secara utuh hingga di luar kepala.

Selain kemampuan merancang putusan sengketa di meja persidangan, Totok mendorong elemen kesekretariatan untuk rajin turun ke publik menyosialisasikan aturan main pemilu. Loyalitas seorang analis maupun pegawai Bawaslu diukur dari ketundukannya pada asas penyelesaian sengketa serta pelaksanaan kewajiban secara paripurna.

Sebagai penutup, Totok meminta agar tidak pernah ada dikotomi atau kecemburuan struktural antara staf PNS maupun PPPK dalam fasilitasi sengketa pemilu. Kolaborasi yang setara dan solid antara kedua elemen ini akan memastikan kerja-kerja pengkajian dan penyusunan draf putusan berjalan efektif.

"Saya katakan jangan mau kalian jadi pekerja kelas tiga. Karena konstruksi kalian adalah pekerja profesional. Pemikir. Honornya pun disesuaikan sebagai seorang pemikir," ujar Totok Hariyono menyuntikkan motivasi.

Ke depannya, harmonisasi pemikiran dan soliditas kerja di kesekretariatan Bawaslu Kabupaten Semarang diharapkan mampu mengakselerasi kualitas fasilitasi persidangan pemilu. Perpaduan SDM yang unggul dan percaya diri diproyeksikan akan melahirkan putusan-putusan sengketa yang jernih, rasional, dan menjadi yurisprudensi yang kokoh bagi penegakan iklim demokrasi.

Penulis : Ravi Cahya