Lompat ke isi utama

Berita

Anggota Bawaslu RI Tekankan Peran Strategis Bawaslu dalam Penyelesaian Sengketa Pemilu

A

Anggota Bawaslu RI Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Totok Hariyono didampingi oleh Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Diana Ariyanti, saat Memberikan arahan Kepada Seluruh Pimpinan, Pejabat Struktural, Pejabat Fungsional dan Seluruh Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Semarang pada kegiatan Bimbingan Teknis Penyusunan Putusan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu yang diselenggarakan oleh Bawaslu Kabupaten Semarang , Kamis, 23 Juli 2026 di Aula Kantor Bawaslu Kabupaten Semarang, Jl. Purnakarya Raya Ungaran Timur

Ungaran - Anggota Bawaslu RI, Totok Hariyono, menegaskan posisi vital Bawaslu sebagai penjaga supremasi demokrasi melalui palu judisialnya. Penegasan ini mengemuka saat beliau membuka kegiatan Bimbingan Teknis Penyusunan Putusan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu di Kabupaten Semarang, Kamis, 23 Juli 2026.

Dalam lawatannya ke Aula Kantor Bawaslu Kabupaten Semarang, Jl. Purnakarya Raya Ungaran Timur ini, Totok turut memboyong tim ahlinya untuk membimbing langsung tata cara perumusan putusan. Pendampingan ekstra ini disambut dengan komitmen tinggi oleh jajaran Bawaslu Kabupaten Semarang untuk memperbaiki kualitas produk hukum mereka.

Totok menggarisbawahi bahwa kewenangan menyidangkan dan memutus sengketa menjadikan muruah Bawaslu sejajar dengan deretan aparatur negara lainnya. Ia memberikan analogi, apabila pihak kepolisian adalah garda terdepan penegak ketertiban umum, maka Bawaslu adalah instrumen tunggal negara pengadil sengketa demokrasi.

Putusan penyelesaian sengketa yang diregistrasi dan diputus oleh Bawaslu merupakan wujud kehadiran negara dalam merawat kebebasan perbedaan pendapat. Kepastian hukum bagi seluruh peserta pemilu maupun pelapor pelanggaran harus dikonstruksikan dengan jelas dan lugas dalam naskah pertimbangan putusan yang diterbitkan.

Beliau juga mengingatkan bahwa kecermatan majelis dalam memutus sengketa akan membendung potensi pengkhianatan demokrasi terbesar, yakni manipulasi dan pencurian suara. Sistem negara republik meletakkan kedaulatan di tangan rakyat, sehingga kewajiban utama Bawaslu adalah mengawal konversi aspirasi tersebut secara konstitusional.

Singgungan tegas terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi mengenai larangan cawe-cawe bagi ASN, aparat desa, serta anggota TNI dan Polri juga menjadi perhatian utama saat memutus sengketa administrasi maupun proses. Totok memotivasi jajarannya untuk bernyali besar menerbitkan teguran hukum atau putusan krusial jika kedapatan ada aparatur yang melabrak prinsip netralitas.

Staf hukum beserta seluruh pimpinan Bawaslu didorong untuk tidak ragu mengeksploitasi ruang-ruang argumentasi demi merumuskan draf putusan sengketa yang brilian. Keyakinan penuh atas otoritas lembaganya akan menepis stigma bahwa Bawaslu hanyalah ornamen panitia administratif semata.

"Jadi kita itu lebih gagah. Jangan merasa minder dengan Pak Jaksa. Pak Polisi. Pak Tentara. 'Wah aku ini penegak demokrasi Bung', gitu. 'Kamu apa, ketertiban. Kalau ada maling urusanmu. Pak Camat, kalau ada urusan KTP kamu. Kalau urusan pemilu aku. Urusan demokrasi aku'," papar Totok Hariyono memantik semangat.

Rangkaian bimbingan penyusunan putusan ini menumbuhkan harapan agar jajaran Bawaslu Kabupaten Semarang semakin matang secara mental dan tajam secara analitis saat memimpin ajudikasi sengketa. Integritas persidangan yang berpegang pada fakta hukum komprehensif diyakini akan menjadi perisai utama dalam menegakkan kemurnian proses dan hasil pemilu di daerah.

Penulis : Ravi Cahya