Antisipasi Kerawanan Pungut Hitung, Bawaslu Petakan 26 Indikator Potensi TPS Rawan
|
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Semarang memetakan potensi Tempat Pemungutan Suara (TPS) rawan pada Pemilihan 2024, sebagai upaya untuk mengantisipasi gangguan/hambatan di TPS pada hari pemungutan suara. Hasilnya, dari total 1984 TPS di Kabuapaten Semarang, terdapat 3 indikator TPS rawan yang paling banyak terjadi, 8 indikator yang banyak terjadi, dan 9 indikator yang tidak banyak terjadi namun tetap perlu diantisipasi.
Pemetaan kerawanan tersebut dilakukan terhadap 8 variabel dan 26 indikator, diambil dari 235 kelurahan/desa di 19 kecamatan yang melaporkan kerawanan TPS di wilayahnya. Pengambilan data TPS rawan dilakukan selama 6 hari pada 10 s.d 15 November 2024 sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Nomor 112 Tahun 2024 tentang Identifikasi Potensi TPS Rawan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Variabel dan logistik potensi TPS rawan adalah sebagai berikut. Pertama, TPS yang terdapat pemilih disabilitas yang terdaftar di DPT, TPS yang terdapat pemilih DPT yang sudah tidak memenuhi syarat (meninggal dunia, alih status menjadi TNI/Polri), TPS yang terdapat pemilih pindahan (DPTb), TPS yang terdapat penyelenggara pemilihan yang merupakan pemilih di luar domisili TPS tempatnya bertugas, TPS yang terdapat potensi pemilih memenuhi syarat namun tidak terdaftar di DPT (potensi pemilih tambahan), TPS yang terdapat kendala jaringan internet di lokasi TPS.
Kedua, TPS yang memiliki riwayat kekurangan atau kelebihan dan bahkan tidak tersedia logistik pemungutan dan penghitungan suara pada saat pemilu, TPS yang didirikan di wilayah rawan bencana (contoh: banjir, tanah longsor, gempa, dll), TPS yang terdapat kendala aliran listrik di lokasi TPS, TPS dekat lembaga pendidikan yang siswanya berpotensi memiliki hak pilih, TPS yang berada di dekat rumah pasangan calon dan/atau posko tim kampanye pasangan calon, TPS yang memiliki riwayat logistik pemungutan dan penghitungan suara mengalami kerusakan di TPS pada saat pemilu, TPS di dekat wilayah kerja (pertambangan, pabrik), TPS sulit dijangkau (geografis dan cuaca), TPS yang memiliki riwayat terjadi kekerasan di TPS, TPS yang terdapat riwayat Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan/atau Penghitungan Surat Suara Ulang (PSSU), TPS yang terdapat riwayat praktik pemberian uang atau materi lainnya yang tidak sesuai ketentuan pada masa kampanye di sekitar lokasi TPS, TPS di lokasi khusus, TPS yang memiliki riwayat keterlambatan pendistribusian logistik pemungutan dan penghitungan suara di TPS (maksimal H-1) pada saat pemilu 2024, TPS yang memiliki riwayat terjadi intimidasi kepada penyelenggara pemilihan.
Ketiga, TPS yang terdapat ASN, TNI/Polri, dan/atau Perangkat Desa yang melakukan tindakan/kegiatan yang diduga menguntungkan atau merugikan pasangan calon, TPS yang didirikan di wilayah rawan konflik, TPS yang terdapat Petugas KPPS berkampanye untuk pasangan calon, TPS yang terdapat riwayat praktik menghina/menghasut diantara pemilih terkait isu agama, suku, ras, dan golongan di sekitar lokasi TPS, TPS yang memiliki riwayat mendapat penolakan penyelenggaraan pemungutan suara.
Hasilnya sebagai berikut.
3 (Tiga) Indikator Potensi TPS Rawan yang Paling Banyak Terjadi
522 TPS yang terdapat pemilih DPT yang sudah Tidak Memenuhi Syarat (meninggal dunia, alih status menjadi TNI/Polri);
255 TPS yang terdapat pemilih pindahan (DPTb);
291 TPS yang terdapat pemilih disabilitas yang terdaftar di DPT;
8 (Delapan) Indikator Potensi TPS Rawan yang Banyak Terjadi
82 TPS yang terdapat Penyelenggara Pemilihan yang merupakan pemilih di luar domisili TPS tempatnya bertugas;
75 TPS yang terdapat kendala jaringan internet di lokasi TPS.
65 TPS yang terdapat potensi pemilih memenuhi syarat namun tidak terdaftar di DPT (potensi pemilih tambahan);
17 TPS dekat lembaga pendidikan yang siswanya berpotensi memiliki hak pilih;
11 TPS yang memiliki riwayat kekurangan atau kelebihan dan bahkan tidak tersedia logistik pemungutan dan penghitungan suara pada saat pemilu;
11 TPS yang berada di dekat rumah pasangan calon dan/atau posko tim kampanye pasangan calon;
11 TPS sulit dijangkau (geografis dan cuaca);
11 TPS yang terdapat riwayat praktik pemberian uang atau materi lainnya yang tidak sesuai ketentuan pada masa kampanye di sekitar lokasi TPS;
9 (Sembilan) Indikator Potensi TPS Rawan yang Tidak Banyak Terjadi Namun Tetap Perlu Diantisipasi
9 TPS yang terdapat kendala aliran listrik di lokasi TPS;
8 TPS yang memiliki riwayat terjadi intimidasi kepada penyelenggara pemilihan;
6 TPS yang memiliki riwayat terjadi kekerasan di TPS;
6 TPS di dekat wilayah kerja (pertambangan, pabrik);
4 TPS yang didirikan di wilayah rawan bencana (contoh: banjir, tanah longsor, gempa, dll);
2 TPS yang didirikan di wilayah rawan konflik;
1 TPS di lokasi khusus;
1 TPS yang terdapat riwayat Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan/atau Penghitungan Surat Suara Ulang (PSSU);
1 TPS yang terdapat petugas KPPS berkampanye untuk pasangan calon.
Strategi Pencegahan dan Pengawasan
Pemetaan TPS rawan ini menjadi bahan bagi Bawaslu, KPU, pasangan calon, pemerintah, aparat penegak hukum, pemantau Pemilihan, media dan seluruh masyarakat di seluruh tingkatan untuk memitigasi agar pemungutan suara tanpa gangguan yang menghambat Pemilihan yang demokratis.
Terhadap data TPS rawan di atas, Bawaslu melakukan strategi pencegahan, di antaranya:
memberikan surat imbauan kepada pihak-pihak terkait, sebagai upaya pencegahan pelanggaran;
melakukan patroli pengawasan di wilayah TPS rawan;
koordinasi dan konsolidasi kepada pemangku kepentingan terkait;
sosialisasi dan pendidikan politik kepada masyarakat;
kolaborasi dengan pemantau Pemilu dan/atau Pemilihan, pegiat kepemiluan, organisasi masyarakat dan pengawas partisipatif; dan
menyediakan posko pengaduan masyarakat di setiap level yang dapat diakses masyarakat, baik secara offline maupun online.
Bawaslu juga melakukan pengawasan langsung untuk memastikan ketersediaan logistik Pemilihan di TPS, pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara sesuai ketentuan, serta akurasi data pemilih dan penggunaan hak pilih.
Rekomendasi
Berdasarkan Pemetaan TPS rawan, Bawaslu merekomendasikan KPU untuk menginstruksikan kepada jajaran PPS dan KPPS:
melakukan antisipasi kerawanan sebagaimana yang telah disebutkan di atas;
berkoordinasi dengan seluruh stakeholder, baik pemerintah daerah, aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, dan stakeholder lainnya untuk melakukan pencegahan terhadap kerawanan yang berpotensi terjadi di TPS, baik gangguan keamanan, netralitas, kampanye pada hari pemungutan suara, potensi bencana, keterlambatan distribusi logistik, maupun gangguan listrik dan jaringan internet;
melaksanakan distribusi logistik sampai ke TPS pada H-1 secara tepat (jumlah, sasaran, kualitas, waktu), melakukan layanan pemungutan dan penghitungan suara sesuai ketentuan dan memprioritaskan kelompok rentan, serta mencatat data pemilih dan penggunaan hak pilih secara akurat.
Bawaslu Kabupaten Semarang:
Agus Riyanto, S.P., S.H (Ketua);
Ummi Nu’amah, S.Pd (Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa);
Nurkus Budiyantomo, S.H (Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi);
Fithriyah, S.Pd (Koordinator Divisi SDM, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan);
Muharom Al Rosyid, S.Pd (Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat);