Lompat ke isi utama

Berita

Antisipasi Pemilu 2029, Bawaslu Kabupaten Semarang Bekali Pelajar Strategi Pengawasan Digital pada Kegiatan Pendidikan Pengawas Partisipatif

P2H

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Semarang, Muharom Al Rosyid Saat menjadi Narasumber pada Kegiatan Pendidikan Pengawas Partisipatif dengan tema "Berfungsi dan Bergerak untuk Pemilu 2029 yang Bermartabat”. yang diselenggarakan oleh Bawaslu Kabupaten Semarang, di Aula Dharma Satya Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Semarang, Ungaran, Rabu, (22/07/2026)

Ungaran - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Semarang terus berupaya meningkatkan kapasitas pengawasan partisipatif menjelang kontestasi politik mendatang. Upaya ini diwujudkan melalui Kegiatan Pendidikan Pengawas Partisipatif bertema "Berfungsi dan Bergerak untuk Pemilu 2029 yang Bermartabat" yang diselenggarakan pada Rabu, 22 Juli 2026. Bertempat di Aula Dharma Satya Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Semarang, Jalan Diponegoro Nomor 14 Ungaran, acara ini menghadirkan Anggota Bawaslu Kabupaten Semarang Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat, Muharom Al Rosyid, S.Pd., sebagai salah satu narasumber.

Dalam pemaparannya, Muharom menyoroti bahwa penyelenggaraan pemilu merupakan investasi demokrasi yang sangat mahal bagi bangsa Indonesia. Ia menyebutkan bahwa total anggaran penyelenggaraan Pemilu menembus angka prestisius, yakni Rp71,3 Triliun. Dana sebesar itu sebanding dengan ekuivalensi pembangunan ratusan rumah sakit tipe B modern atau ribuan sekolah baru, sehingga kelancaran proses demokrasi ini mutlak membutuhkan pengawasan ketat dari seluruh elemen masyarakat agar tidak berujung sia-sia.

Menghadapi Pemilu 2029, Muharom menekankan bahwa arena pertempuran politik dan kampanye akan mengalami pergeseran drastis dari ruang fisik ke ruang digital. Ia memprediksi bahwa penggunaan alat peraga kampanye tradisional seperti baliho di pinggir jalan akan jauh berkurang kuantitasnya dan dinilai tidak lagi efektif. Sebagai gantinya, para peserta pemilu akan lebih masif memanfaatkan media sosial dan teknologi kecerdasan buatan (AI) untuk menjangkau pemilih secara langsung melalui layar gawai.

Tantangan terbesar dalam pengawasan ranah maya ini adalah masifnya penggunaan algoritma AI yang mampu memprediksi kelakuan serta karakteristik setiap individu secara spesifik. Muharom mencontohkan bagaimana algoritma media sosial dapat dengan mudah menampilkan iklan kampanye yang sangat tersegmentasi dan berfokus pada obrolan atau ketertarikan pribadi penggunanya. Hal ini menjadi pisau bermata dua, di mana pada satu sisi memudahkan penargetan pemilih, namun di sisi lain membuka celah besar bagi manipulasi informasi massal.

Oleh karena itu, pengawasan partisipatif berbasis digital harus difokuskan pada beberapapotensi pelanggaran utama yang kerap berseliweran di dunia maya. Masyarakat diminta untuk proaktif mengawasi kampanye hitam (black campaign) yang bertujuan menjatuhkan kontestan lain tanpa bukti, serta ujaran kebencian diskriminatif yang mengandung unsur SARA. Selain itu,  publikasi iklan kampanye di luar jadwal resmi dan penyebaran disinformasi yang dipotong secara sengaja untuk memprovokasi juga harus menjadi perhatian utama masyarakat sipil.

Untuk mewujudkan pengawasan yang efektif, keterlibatan masyarakat dapat diimplementasikan dengan menjadikan media sosial sebagai alat kontrol sekaligus sarana edukasi literasi politik. Kendati demikian, Bawaslu Kabupaten Semarang juga memetakan adanya sejumlah hambatan atau resistensi nyata di lapangan. Kesenjangan infrastruktur internet antardaerah, rendahnya literasi digital di kalangan masyarakat awam, hingga ketakutan pelapor akan ancaman keamanan pribadinya masih menjadi tantangan yang harus diselesaikan secara bersama-sama.

Menja wab kekhawatiran tersebut, Bawaslu Kabupaten Semarang telah membangun sarana"Posko Aduan" terpadu yang menjamin privasi dan kemudahan akses. Masyarakat yang menemukan potensi pelanggaran, termasuk permasalahan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB), dapat segera melapor melalui surel resmi, hotline WhatsApp, tautan aduan elektronik, maupun dengan datang langsung ke kantor Bawaslu. Layanan ini difungsikan untuk memfasilitasi peran aktif warga dalam mempersempit ruang gerak para pelanggar pemilu.

Sebagai penutup, ditekankan bahwa keberhasilan Pemilu 2029 sangat bergantung pada tingginya kepedulian masyarakat, khususnya generasi muda yang melek teknologi. Membentuk komunitas pengawas partisipatif digital adalah wujud nyata dari upaya memperkaya literasi dan menekan potensi kecurangan sejak dini. Sebagaimana pesan utama yang digaungkan dalam pendidikan ini, generasi digital bukan hanya dinilai dari seberapa cepat mereka berbagi, tetapi juga seberapa berani mereka mengawasi, karena demokrasi sejati selalu lahir dari masyarakat yang peduli.

Penulis : Ravi Cahya