Bedah SAKIP dan Budaya Kerja, Bawaslu Kabupaten Semarang Siap Optimalkan Anggaran dan Pelayanan Publik
|
Optimalisasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) menjadi agenda krusial dalam Rapat Implementasi Reformasi Birokrasi di Aula Kantor Bawaslu Kabupaten Semarang pada Kamis, 24 September 2026. Bawaslu Kabupaten Semarang mengundang pakar dari pemerintah daerah guna membedah strategi peningkatan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan. Langkah ini merupakan bentuk kesiapan Bawaslu dalam mempertanggungjawabkan setiap program kerjanya kepada publik.
Acara dimulai dengan laporan pengantar dari Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Semarang, Marjiono. Ia menyambut baik kehadiran narasumber dan berharap jajarannya dapat menyerap ilmu terkait penataan birokrasi. "Kami semua pengen belajar bersama-sama pada lembaga yang lebih senior, utamanya Bagian Organisasi Setda Kabupaten Semarang, agar kami apa-apa sih yang harus dipersiapkan untuk menuju ke ZI dan sampai ke WBBM," ujar Marjiono. Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang, Agus Riyanto, kemudian membuka kegiatan seraya menekankan bahwa kolaborasi lintas instansi sangat penting untuk merawat konsolidasi demokrasi di tingkat daerah. "Kita ingin kerja secara optimal sehingga soal kepemiluan khususnya demokrasi di Kabupaten Semarang kita bisa memberikan kontribusi yang semaksimal mungkin, yang pada ujungnya juga ikut andil dalam menciptakan pemerintahan yang baik," tegas Agus Riyanto.
Pada sesi selanjutnya, Anggota Bawaslu Kabupaten Semarang Kordiv SDMO Diklat, Fithriyah, memberikan arahan mengenai pentingnya penguatan akuntabilitas. Ia menyoroti bahwa keterbukaan informasi dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran adalah kunci utama wajah birokrasi di mata masyarakat. "Wajah birokrasi kita di masyarakat ya ada di pelayanan publik. Pelayanan harus lebih cepat, harus lebih mudah, ya kita berorientasi pada kebutuhan warga," jelas Fithriyah. Hal ini sejalan dengan tuntutan pelayanan informasi kepemiluan yang akurat.
Sri Widodo, selaku Kepala Sub Bagian Administrasi, menjabarkan materi terkait evaluasi capaian reformasi birokrasi di Bawaslu. Ia membahas pengisian Indikator Kinerja Utama (IKU) personal dan pelaksanaan pelaporan keuangan secara berkala. "Penerapan IKU indikator kinerja utama personal berbasis digital secara menyeluruh di tingkat kabupaten kota untuk memantau rekam jejak pengawas, nah ini yang baru kita mulai tahun ini," papar Sri Widodo. Materi ini memberikan pijakan data mengenai posisi tata kelola Bawaslu Kabupaten Semarang saat ini.
Narasumber Linda Ayu Setyawati, S.STP., Analis Kebijakan Ahli Muda Bagian Organisasi Setda Kabupaten Semarang, memberikan pemaparan tajam mengenai pentingnya SAKIP. Ia menjelaskan bahwa substansi SAKIP bukanlah sekadar menghabiskan anggaran, melainkan memastikan setiap rupiah yang dikeluarkan memberikan dampak (outcome) yang terukur bagi masyarakat. "Sebenarnya bukan bagaimana kita menghabiskan anggaran, tetapi bagaimana kita berkinerja yang memberikan dampak. Jadi anggaran seminimal mungkin, tetapi kinerja kita harus maksimal," terang Linda.
Interaksi dua arah tercipta saat sesi tanya jawab dibuka untuk peserta. Staf Bawaslu, M. Budi Purwanto, Noor Muhammad Nasyar, dan Dwi Astuti, aktif berdiskusi mengenai implementasi aturan, kendala penilaian evaluasi internal, serta paradoks tata kelola pemerintahan yang sering dijumpai dalam praktik sehari-hari. "Apakah core value AKHLAK itu masih merujuk dengan asas umum pemerintahan yang baik atau sebenarnya dia sudah ada inovasi sehingga sebenarnya itu relevan?" tanya M. Budi Purwanto dalam sesi diskusi. Hal senada turut diperdalam oleh Noor Muhammad Nasyar yang menanyakan, "Apakah kemudian RB ZI itu kemudian punya masa aktif tersendiri terkait dengan penghargaan untuk WBK dan WBBM tersebut?"
Menanggapi pertanyaan tersebut, narasumber Linda Ayu Setyawati menegaskan bahwa core value BerAKHLAK masih sangat relevan dan menjadi pedoman utama. "Masih relevan saat ini dan memang masih menjadi acuan yang kita pedomani karena memang saat ini visi Indonesia arah reformasi birokrasi sampai dengan 2045 kan terwujudnya birokrasi yang kompetitif berkelas dunia," jawab Linda. Terkait masa aktif penghargaan Zona Integritas, Linda mengklarifikasi bahwa predikat tersebut tidak memiliki batas waktu kedaluwarsa, melainkan menuntut konsistensi integritas tanpa henti. "WBK ini tidak dicopot selama tidak ada kasus korupsi. Jadi pencopotan tidak ada masa aktifnya, tetapi ada masa pencopotannya ketika ditemukan kasus-kasus pelanggaran yang terkait dalam tema korupsi," tegasnya.
Rapat kerja ini menjadi bukti sinergitas seluruh jajaran. Anggota Bawaslu Kabupaten Semarang Nurkus Budiyantomo (Kordiv PP Datin) dan Ummi Nu'amah (Kordiv Hukum dan Sengketa), bersama Kasubag Pengawasan Pemilu dan Humas, Widya Astuti, serta seluruh Staf Sekretariat turut hadir meramaikan jalannya diskusi
Pada akhirnya, pemahaman yang komprehensif terhadap SAKIP diharapkan mampu merubah paradigma kerja di lingkungan Bawaslu Kabupaten Semarang. Evaluasi kinerja tidak lagi diukur semata dari daya serap anggaran, melainkan dari seberapa besar dampak positif dan perlindungan hak konstitusional warga negara yang berhasil diwujudkan melalui kerja-kerja pengawasan pemilu yang efektif dan akuntabel.
Penulis : Ravi Cahya Kurniawan