Lompat ke isi utama

Berita

Akselerasi Satker Mandiri, Bawaslu Kabupaten Semarang Bidik Predikat Zona Integritas WBK

SDMO

 Anggota Bawaslu Kabupaten Semarang Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan (SDMO Diklat), Fithriyah (kanan), tengah memberikan arahan strategis terkait penataan tata laksana, manajemen SDM, dan penguatan budaya kerja kepada jajaran kesekretariatan dalam kegiatan Rapat Reformasi Birokrasi di Aula Kantor Bawaslu Kabupaten Semarang, Kamis (24/9/2026).

Ungaran - Sebagai Satuan Kerja (Satker) yang terus berkembang, Bawaslu Kabupaten Semarang menunjukkan keseriusannya dalam membangun Zona Integritas (ZI) melalui Rapat Implementasi Reformasi Birokrasi. Kegiatan strategis ini diselenggarakan di Aula Kantor Bawaslu Kabupaten Semarang pada Kamis, 24 September 2026. Rapat ini dirancang untuk menyelaraskan persepsi seluruh jajaran terhadap target-target kinerja kelembagaan.

Kegiatan bermula dari pengantar Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Semarang, Marjiono, yang memotivasi seluruh staf untuk terus maju meski dihadapkan pada efisiensi anggaran. Sambutan dilanjutkan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang, Agus Riyanto, yang sekaligus membuka acara. Agus menegaskan bahwa usia Bawaslu Kabupaten Semarang yang masih muda harus diimbangi dengan akselerasi pengalaman kerja dan kematangan berorganisasi.

Anggota Bawaslu Kabupaten Semarang Kordiv SDM, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan, Fithriyah, dalam arahannya menyebutkan bahwa status sebagai satker mandiri membawa tanggung jawab besar. Ia memaparkan komponen pengungkit reformasi birokrasi, mulai dari manajemen SDM hingga evaluasi pelayanan publik yang transparan. Fithriyah mengajak seluruh staf untuk mempertahankan prestasi kerja yang telah diraih.

Materi internal disajikan secara lugas oleh Kepala Sub Bagian Administrasi, Sri Widodo, yang merinci perjalanan Bawaslu Kabupaten Semarang menjadi badan permanen hingga menjadi satker mandiri. Ia juga menguraikan implementasi teknologi informasi dalam persuratan digital (Srikandi) dan aplikasi pengaduan pemilu sebagai wujud nyata reformasi tata laksana.

Hadir sebagai pemateri ahli, Linda Ayu Setyawati, S.STP., Analis Kebijakan Ahli Muda pada Bagian Organisasi Setda Kabupaten Semarang, memberikan wawasan seputar tata cara pengusulan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK). Sebagai Koordinator SAKIP dan Reformasi Birokrasi Pemkab Semarang, Linda menjelaskan bahwa pembangunan ZI memerlukan komitmen pimpinan dan kelengkapan dokumen akuntabilitas seperti laporan LHKPN yang mencapai 100 persen.

Sesi tanya jawab menjadi ruang konfirmasi dan eksplorasi bagi staf Bawaslu. Staf sekretariat seperti M. Budi Purwanto, Noor Muhammad Nasyar, dan Dwi Astuti menggali informasi lebih dalam terkait masa berlaku predikat WBK/WBBM serta cara menyikapi kendala teknis birokrasi di lapangan.

Kehadiran elemen pimpinan secara menyeluruh menunjukkan komitmen institusi terhadap program ini. Acara ini disaksikan dan diikuti oleh Anggota Bawaslu Nurkus Budiyantomo dan Ummi Nu'amah, Kepala Sub Bagian Pengawasan Pemilu dan Humas Widya Astuti, serta jajaran Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Semarang.

Pembangunan Zona Integritas sejatinya adalah komitmen jangka panjang yang membutuhkan konsistensi dari seluruh elemen institusi. Dengan langkah-langkah strategis yang telah dirumuskan dalam rapat ini, Bawaslu Kabupaten Semarang bersiap melangkah maju merampungkan seluruh prasyarat yang ada, guna memastikan terwujudnya Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) sebagai bukti pengabdian yang bersih kepada masyarakat.

Penulis : Ravi Cahya Kurniawan