Antisipasi Sengketa Keanggotaan Parpol, Bawaslu Kabupaten Semarang Soroti Pentingnya Verifikasi Anggota dalam Pemutakhiran Data pada Zoom Meeting PDPPB
|
UNGARAN – Potensi kegandaan anggota dan ketidakakuratan data keanggotaan partai politik menjadi perhatian serius Bawaslu Kabupaten Semarang. Hal ini secara lugas disampaikan oleh Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Semarang, Ummi Nu’amah, dalam Rapat Koordinasi Persiapan Pengawasan Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan Semester I Tahun 2026, yang digelar Bawaslu Provinsi Jawa Tengah via Zoom.
Dalam rapat yang diikuti oleh Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah tersebut, Ummi Nu'amah yang hadir bersama Kasubbag P3SP2H, Virendra Eka Novianto serta 2 staf teknis pada Subbag P3SP2H, menyoroti celah regulasi dalam proses pemutakhiran data yang sedang berlangsung.
Pada sesi diskusi bersama Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah, Muhammad Machruz, Ummi menyampaikan temuan dan analisisnya terkait Keputusan KPU yang menjadi dasar pelaksanaan pemutakhiran.
"Kalau merujuk pada regulasi yang ada, verifikasi keanggotaan partai politik tampaknya tidak diatur secara spesifik. Fokus utamanya lebih pada kepengurusan, alamat parpol, keterwakilan perempuan, dan rekening. Padahal, verifikasi terkait keanggotaan ini sangat penting karena seringkali memunculkan masalah data ganda atau status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) di kemudian hari," ungkap Ummi.
Lebih lanjut, ia juga memaparkan realita di lapangan berdasarkan hasil koordinasi sebelumnya dengan pihak terkait. Ia mencatat bahwa pengurus partai politik di tingkat kabupaten/kota cenderung bersikap pasif dan hanya menunggu instruksi dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) terkait proses pemutakhiran di SIPOL.
Merespons masukan kritis dari Bawaslu Kabupaten Semarang, Muhammad Mahrus menjelaskan bahwa KPU terus berupaya membangun kesadaran (awareness) partai politik. Salah satu strategi yang dilakukan KPU adalah dengan menyandingkan data Pemilih Berkelanjutan—seperti pemilih yang meninggal dunia atau beralih status menjadi TNI/Polri—dengan data anggota di SIPOL, kemudian menyampaikannya kepada partai politik untuk segera diperbarui.
Melalui penegasan dan masukan dalam rakor ini, Bawaslu Kabupaten Semarang berkomitmen untuk terus mengawal ketat proses pemutakhiran data parpol. Pembersihan data anggota yang berstatus TMS dinilai krusial untuk mencegah terjadinya pelanggaran administrasi maupun sengketa proses pada Pemilu mendatang.
Penulis : Ravi Cahya Kurniawan