Awal Tahun 2026, Bawaslu Kabupaten Semarang Lakukan Pencegahan Dini melalui Imbauan PDPB
|
Ungaran - Bawaslu Kabupaten Semarang menyerahkan imbauan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan I Tahun 2026 kepada KPU Kabupaten Semarang pada Selasa, 13 Januari 2026 (13/01/2026). Penyerahan imbauan ini merupakan bagian dari langkah pencegahan dini serta penguatan fungsi pengawasan Bawaslu di awal tahun 2026 terhadap pelaksanaan PDPB di wilayah Kabupaten Semarang.
Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Bawaslu Kabupaten Semarang Nomor B-1/PM.00.02/K.JT-23/01/2026 tertanggal 12 Januari 2026 perihal Imbauan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan I Tahun 2026 .
Penyerahan imbauan dilakukan oleh perwakilan Bawaslu Kabupaten Semarang, yakni Widya Astuti selaku Kepala Subbagian Pengawasan Pemilu dan Hubungan Masyarakat, didampingi staf Noor M. Nasyar dan Farhan Aditya Perdana. Imbauan tersebut diterima oleh Anggota KPU Kabupaten Semarang, Agus Setiyoko, bersama Achmad Mauludini Kepala Sub Bagian Perencanaan dan Datin.
Dalam imbauannya, Bawaslu Kabupaten Semarang menekankan agar KPU Kabupaten Semarang dalam melaksanakan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan berpedoman pada prinsip komprehensif, inklusif, akurat, mutakhir, terbuka, responsif, partisipatif, akuntabel, menjamin perlindungan data pribadi, serta aksesibel, sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025.
Bawaslu juga mengingatkan bahwa penyelenggaraan PDPB dilaksanakan paling sedikit setiap tiga bulan sekali, serta pentingnya koordinasi lintas instansi, tindak lanjut laporan dan pengaduan masyarakat, serta pengumuman hasil rekapitulasi PDPB secara terbuka melalui laman resmi, media sosial, atau aplikasi berbasis teknologi informasi.
Selain itu, KPU Kabupaten Semarang diimbau untuk memastikan pengelolaan dan pengamanan data pemilih dilakukan secara bertanggung jawab, termasuk menandai pemilih yang tidak memenuhi syarat, menambahkan pemilih baru, serta menjaga kerahasiaan data pribadi pemilih dalam seluruh tahapan PDPB.
Melalui penyampaian imbauan ini, Bawaslu Kabupaten Semarang berharap pelaksanaan PDPB Triwulan I Tahun 2026 dapat berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sekaligus memperkuat sinergi antara Bawaslu dan KPU dalam menjaga dan melindungi hak pilih warga negara.
Humas Bawaslu Kabupaten Semarang