Awali Triwulan III, Bawaslu Ingatkan Kerja-Kerja KPU Melalui Imbauan PDPB
|
Ungaran - Dalam rangka menghadapi penyusunan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan triwulan III Tahun 2026 tingkat Kabupaten Semarang, Bawaslu Kabupaten Semarang bergerak cepat dengan menyampaikan surat imbauan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan triwulan III tahun 2026 kepada KPU Kabupaten Semarang. Imbauan tersebut disampaikan disela kegiatan forum komunikasi publik yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Semarang pada Rabu, 29 Juli 2026.
Penyampaian surat imbauan ini dilakukan oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Semarang yang juga Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi, Nurkus Budiyantomo dan langsung diterima oleh Ketua KPU Kabupaten Semarang, Bambang Setyono.
Bawaslu Kabupaten Semarang melalui surat imbauan no 5/PM.00.02/K.JT-23/07/2026 tanggal 29 Juli 2026 ini terus berfokus untuk memastikan bahwa penyelenggaraan PDPB terus berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan. "Kami terus mengawal pelaksanaan penyusunan PDPB agar sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025 terutama pada pasal 2 dimana penyelenggaraan PDPB harus memenuhi prinsip Komprehensif, Inklusif, Akurat, Mutakhir, Terbuka, Responsif, Partisipatif, Akuntabel, Perlindungan data pribadi dan Aksesibel" tegas Nurkus.
Lebih lanjut, Nurkus menegaskan bahwa komitmen Bawaslu Kabupaten Semarang bukan hanya soal memastikan prinsip tersebut saja, melainkan juga komitmen lain dalam mengawasi langsung setiap pelaksanaan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Semarang. "Selain imbauan ini, kami juga akan terus berkomitmen mengawal secara langsung kegiatan yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Semarang seperti pelaksanaan pencocokkan dan penelitian terbatas (coktas), sinkronisasi, dan pengawasan rapat pleno terbuka" tambah Nurkus.
Melalui imbauan ini, diharapkan kerja-kerja KPU Kabupaten Semarang menjadi lebih terukur dan tidak melenceng dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang ditetapkan sehingga data pemilih yang tercipta merupakan data pemilih yang sesuai dengan fakta dan realita yang ada di Kabupaten Semarang
Penulis : Noor M Nasyar