Lompat ke isi utama

Berita

Baha Kerja Sama Berjenjang: Bawaslu Kabupaten Semarang Konsultasikan Mekanisme MoU dalam Zoom Meeting Selasa Menyapa

Kasubbag

Kepala Sub Bagian Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu dan Hukum Bawaslu Kabupaten Semarang, Virendra Eka Novianto, S.H. mengikuti Selasa Menyapa dengan tema "Teknis Penyusunan Produk Hukum (Nota Kesepahaman dan Keputusan)" Secara Virtual, Selasa (12/05/2026)

Ungaran – Dinamika menarik terjadi dalam sesi tanya jawab kegiatan Teknis Penyusunan Produk Hukum yang diikuti oleh Bawaslu Kabupaten Semarang secara daring yang dilaksanakan pada Selasa, (12/05/2026). Dalam kesempatan tersebut, Kasubbag Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu dan Hukum Bawaslu Kabupaten Semarang, Virendra Eka Novianto, S.H., mengajukan pertanyaan krusial terkait efektivitas kerja sama antarlembaga yang bersifat lintas jenjang.

Pertanyaan yang diajukan menyasar pada legalitas dan urgensi penandatanganan nota kesepahaman (MoU) ulang. Virendra menanyakan apakah diperbolehkan bagi sebuah Universitas atau Lembaga yang sudah menjalin MoU dengan Bawaslu tingkat kabupaten untuk melakukan MoU kembali dengan Bawaslu tingkat Provinsi maupun Bawaslu RI. Hal ini menjadi perhatian mengingat banyaknya institusi pendidikan di wilayah Kabupaten Semarang yang mulai aktif berkolaborasi dengan pengawas pemilu.

Menanggapi hal tersebut, narasumber dari Biro Hukum dan Humas Bawaslu RI, Mahrus Ali, S.H., memberikan jawaban yang mencerahkan. Beliau menjelaskan bahwa kerja sama tersebut diperkenankan untuk dilakukan kembali di tingkat yang lebih tinggi. Syarat utamanya adalah substansi yang dikerjasamakan harus berbeda dan memiliki ruang lingkup yang lebih luas serta disesuaikan dengan tingkatan wewenang masing-masing jenjang Bawaslu.

Zoom Meeting
Kepala Sub Bagian Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu dan Hukum Bawaslu Kabupaten Semarang, Virendra Eka Novianto, S.H. mengikuti Selasa Menyapa dengan tema "Teknis Penyusunan Produk Hukum (Nota Kesepahaman dan Keputusan)" Secara Virtual, Selasa (12/05/2026)

Usai kegiatan, Virendra Eka Novianto, S.H., menjelaskan maksud pertanyaannya sebagai upaya untuk memetakan batasan wewenang koordinasi. "Kami ingin memastikan bahwa kerja sama yang kami bangun di tingkat kabupaten tidak berbenturan secara regulasi jika mitra kami juga menjalin hubungan formal dengan Bawaslu Provinsi. Penjelasan narasumber memberikan kepastian hukum bahwa kolaborasi bisa tetap berjalan selama ada pemisahan substansi yang jelas," jelasnya.

Ummi Nu’amah, S.Pd., selaku Kordiv HPS Bawaslu Kabupaten Semarang, menyambut baik penjelasan tersebut sebagai peluang untuk memperluas jaringan pengawasan partisipatif. Menurutnya, koordinasi berjenjang ini justru akan memperkuat sinergi antara akademisi dan pengawas pemilu. "Jawaban narasumber menegaskan bahwa tidak ada hambatan bagi mitra kami untuk berkolaborasi secara luas di berbagai tingkatan, sejauh hal itu mendukung penguatan demokrasi," kata Ummi.

Kegiatan peningkatan kapasitas ini ditutup dengan penekanan bahwa setiap naskah kerja sama, baik MoU maupun Perjanjian Kerja Sama (PKS), harus tetap mengacu pada format baku yang diatur dalam Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2023. Bawaslu Kabupaten Semarang berencana segera menindaklanjuti hasil teknis ini untuk mengevaluasi draf kerja sama yang sedang disusun dengan beberapa mitra lokal.

 

 

Penulis : Ravi Cahya Kurniawan