Bahas Netralitas Kades, Perangkat Desa, dan BPD, Bawaslu Gelar Rapat Penyusunan Kajian Hukum Bersama Stakeholder
|
Bringin- Bawaslu Kabupaten Semarang menyelenggarakan Rapat Penyusunan Kajian Hukum Non Perbawaslu bagi Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Se-Kabupaten Semarang. Kegiatan tersebut berlangsung di aula Kecamatan Bringin, Kabupaten Semarang, Selasa (30/05/2023)
Hadir dalam kegiatan tersebut, Pimpinan Bawaslu Kabupaten Semarang Andi Gatot Anjas Budiman dan Ummi Nu'amah, Kasubag administrasi Sri Widodo, serta narasumber Dekan Fakultas Hukum Undaris Mohamad Tohari dan Ketua KPU Kabupaten Semarang Maskup Asyadi.
Kegiatan Rapat Penyusunan Kajian Hukum Non Perbawaslu di Aula Kecamatan Bringin, Kabupaten Semarang, Selasa 30 Mei 2023
Tohari dalam paparannya menyampaikan pentingnya netralitas dalam pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 nanti. “Netralitas tidak hanya pada kepala desa, perangkat desa, BPD tetapi juga TNI, POLRI, ASN. Netral tidak memihak atau tidak memilih siapa-siapa. Netral memberikan kesempatan pada semua pihak untuk memperoleh kesempatan dengan kuantitas dan kualitas yang sama”. Lebih lanjut ia menyampaikan bahwa ada persyaratan yang harus dipenuhi partai politik untuk mencalonkan bacaleg dalam pencalonan anggota DPRD. “PKPU 10 tahun 2023 mengatur persyaratan Partai Politik ketika mencalonkan Bakal Calon DPR dan DPRD. Salah satu syarat surat pernyataan mengundurkan diri dari jabatan kepala desa, perangkat desa, dan BPD mengundurkan diri harus ditujukan kepada pihak yang berwenang. Kepala desa kepada Bupati. Pencermatan dilakukan untuk melihat persyaratan sudah lengkap dan sesuai dengan ketentuan”.
Dekan Fakultas Hukum Undaris Mohamad Tohari dalam paparannya di kegiatan Rapat Penyusunan Kajian Hukum Non Perbawaslu, Selasa 30 Mei 2023
Sementara itu Maskup Asyadi mengungkapkan bahwa netralitas kepala desa, perangkat desa dan badan permusyawaratan desa diatur dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023. “Bagi kepala desa, perangkat desa dan badan permusyawaratan desa menyerahkan keputusan pemberhentian atas pengunduran diri yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang pada saat melakukan pengajuan bakal calon. Hal tersebut senada dengan Pasal 15 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023. Lebih lanjut bahwa bacalon memiliki tenggat waktu maksimal dalam penyampaikan keputusan pemberhentian sebagai kades, perangkat desa dan BPD. “Secara aturan bakal calon harus menyerahkan keputusan pemberhentian paling lambat sampai batas akhir masa pencermatan rancangan DCT. Apabila sampai batas akhir pencermatan keputusan pemberhentian belum diserahkan kepada KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, maka Partai Politik Peserta Pemilu tidak dapat lagi mengajukan penggantian calon.
Ketua KPU Kabupaten Semarang Maskup Asyadi dalam paparannya dikegiatan Rapat Penyusunan Kajian Hukum Non Perbawaslu, Selasa 30 Mei 2023
Dalam kegiatan ini, acara berlangsung pada pukul 09.00 WIB dan berakhir pada pukul 13.00 WIB.