Bangun Nalar Kritis Pelajar, Bawaslu Semarang Bedah Alur Sengketa Pemilu pada Kegiatan Pendidikan Pengawas Partisipatif
|
Ungaran - Langkah progresif dalam mencetak generasi muda yang melek hukum demokrasi terus diwujudkan Bawaslu Kabupaten Semarang melalui forum Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P). Diselenggarakan di Aula Dharma Satya, Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Semarang, Ungaran, pada Rabu, 22 Juli 2026, kegiatan ini menggema dengan tajuk "Berfungsi dan Bergerak untuk Pemilu 2029 yang Bermartabat". Puluhan pelajar yang akan menyandang status pemilih pemula tampak begitu antusias mengikuti jalannya kegiatan.
Melibatkan generasi Z dinilai menjadi investasi krusial untuk menciptakan ekosistem pengawasan pemilu yang tangguh di masa depan. Atas dasar itu, materi spesifik mengenai Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu yang dipresentasikan oleh Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Semarang, Ummi Nu'amah, S.Pd., dikemas secara ringan namun padat substansi. Pemahaman esensial tentang penegakan keadilan pemilu pun berhasil disuntikkan sejak dini.
Suasana forum berubah sangat interaktif tatkala Ummi memancing keberanian para siswa untuk membedah pengalaman keorganisasian mereka di sekolah. Sebuah momen diskusi menarik mencuat saat Savina, siswi dari SMA Negeri 1 Ungaran, berbagi pengalaman nyata saat panitia OSIS menertibkan pelanggaran alat peraga kampanye antar-kandidat. Interaksi dua arah ini menjadi bukti autentik bahwa embrio pengawasan pemilu sesungguhnya telah hidup di kalangan pelajar.
Mengapresiasi ketegasan siswa tersebut, Ummi kemudian menyelaraskan logika penyelesaian konflik sekolah dengan lanskap pemilu nasional. Ia menerangkan bahwa layaknya panitia OSIS
yang sigap menengahi friksi, Bawaslu hadir sebagai institusi negara yang sah untuk memutus sengketa kepemiluan. Sengketa dipandang bukan semata-mata sebagai ajang permusuhan politis, melainkan prosedur terhormat untuk memulihkan hak yang terenggut berdasarkan undang-undang.
Kepada para tunas pengawas partisipatif ini, ditekankan pula demarkasi yang jelas antara domain sengketa proses dan sengketa hasil. Bawaslu memegang yurisdiksi penuh pada penyelesaian sengketa kerugian hak yang terjadi selama tahapan masih berjalan. Pemahaman fundamental ini disalurkan agar kelak masyarakat tidak salah sasaran apabila hendak mencari keadilan administratif, sebelum perkara bermuara ke Mahkamah Konstitusi pada tahap akhir penetapan perolehan suara.
Dalam praktik penegakannya, Bawaslu selalu mengedepankan pendekatan mediasi yang persuasif guna mempertemukan dua kubu yang saling berseberangan. Para pihak yang berselisih, baik sesama peserta pemilu maupun peserta dengan KPU, diberikan kesempatan emas untuk berdialog dan mencari kata sepakat. Apabila musyawarah ini kandas, Bawaslu niscaya akan meresmikan ruang adjudikasi guna menguji kebenaran materiil lewat sidang pembuktian.
Di pengujung pemaparan materinya, peserta P2P diajak menyelami simulasi studi kasus untuk melatih ketajaman identifikasi masalah hukum. Simulasi ini melatih siswa membedakan jenis pelanggaran, menentukan status sengketa, dan menetapkan mekanisme pelaporan yang presisi. Pendekatan aplikatif ini memastikan bahwa substansi hukum kepemiluan yang tergolong berat mampu terserap maksimal ke dalam nalar kritis para pemilih muda.
Sebagai penutup dari rangkaian materi tersebut, Bawaslu Kabupaten Semarang menitipkan amanah pengawasan di pundak para peserta. Pengetahuan komprehensif mengenai tata cara penyelesaian sengketa ini sejatinya adalah amunisi bagi para pemuda untuk berani bertindak dan menolak kecurangan di lapangan. Bergerak dalam satu visi bersama masyarakat, Bawaslu optimis partisipasi aktif ini akan mengantarkan bangsa pada Pemilu 2029 yang sungguh bermartabat.
Penulis : Ravi Cahya Kurniawan