Bawaslu Apresiasi Deklarasi Netralitas ASN pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Semarang pada PILKADA Tahun 2020
|
Kepala Dispermasdes Kabupaten Semarang, Heru Purwanto (kanan) gelar ikrar Deklarasi Netralitas ASN pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Semarang pada PILKADA Tahun 2020, yang disaksikan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang, Mohammad Talkhis (tengah) dan dari Inspektorat Kabupaten Semarang, Suratno (kiri)
Ungaran : Dispermasdes Kabupaten Semarang dan Bawaslu Kabupaten Semarang menggelar Deklarasi Netralitas ASN pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Semarang pada PILKADA Tahun 2020 (7/9/2020) di lantai II Aula Dispermasdes Kabupaten Semarang.
Deklarasi yang digelar oleh Dispermasdes diapresiasi oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang, Mohammad Talkhis. Dalam sambutannya Talkhis menyampaikan, Deklarasi ini sepertinya baru pertama kali dilaksanakan di Lingkungan SKPD Kabupaten Semarang. Semoga nantinya bisa dicontoh oleh dinas-dinas yang lain di Kabupaten Semarang pada khususnya dan Jawa Tengah pada umumnya. Sebelum adanya deklarasi yang dilaksakan oleh Dispermasdes, Bawaslu telah menyampaikan beberapa imbauan ke Bupati Semarang, Dispermades, hingga seluruh Kepala Desa se Kabupaten Semarang yang telah diberikan sosialisasi terkait pentingnya menjaga netralitas ASN dan Perangkat Desa pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Semarang Tahun 2020.
Hal tersebut dilakukan Bawaslu untuk mensosialisasikan pasal 71 Undang-undang No 10 Tahun 2016, dalam hal ini larangan membuat Keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. Pencegahan sudah kami maksimalkan, nantinya jika tetap ada yang melanggar maka akan diproses dan ditindak oleh Bawaslu lewat Gakkumdu, ungkapnya.
Kepala Dispermasdes Kabupaten Semarang, Heru Purwanto memimpin ikrar Deklarasi Netralitas ASN pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Semarang pada PILKADA Tahun 2020, yang disaksikan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang dan dari Inspektorat Kabupaten Semarang.
Berikut isi naskah Deklarasi Netralitas ASN pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Semarang pada PILKADA Tahun 2020 :
"Dalam rangka mensukseskan pelaksanaan Pilkada Th-2020, kami berkomitmen :
- Menjaga dan menegakkan prinsip netralitas ASN di Dispermasdes Kab. Semarang dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik, baik sebelum, selama maupun sesudah pelaksanaan Pilkada Th-2020;
- menghindari konflik kepentingan, tidak melakukan praktek intimidasi di internal Dispermasdes Kab. Semarang dan seluruh elemen masyarakat serta tidak memihak pada pasangan calon tertentu;
- Menggunakan medsos secara bijak, tidak menyebarkan ujaran kebencian dan berita bohong;
- Menolak politik uang dan segala jenis pemberian dalam bentuk apapun;
- Tidak menjadi tim sukses dan tidak ikut kampanye salah satu Calon Bupati dan Wakil Bupati.
Demikian deklarasi ini kami buat, dilaksanakan dengan penuh integritas dan rasa tanggungjawab dalam rangka mewujudkan netralitas ASN di Dispermasdes Kab. Semarang yang bermartabat, beretika, dan demokratis demi terwujudnya persatuan dan kesatuan NKRI"
Ungaran, 7 September 2020
Dilanjutkan dengan penandatangan Deklarasi yang diawali ketua Dispermasdes Heru Purwanto yang diikuti oleh seluruh pegawai Dispermasdes Kabupaten Semarang. (Riyadus)
