Bawaslu Awasi Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) Tahap II
|
Ungaran - Bawaslu Kabupaten Semarang melaksanakan Pengawasan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) Tahap II dalam rangka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV Tahun 2025 pada Rabu hingga Jumat, 19 - 21 November 2025. .
Pelaksanaan Coktas Tahap II dilakukan di seluruh kecamatan di Kabupaten Semarang dengan fokus utama memastikan akurasi status pemilih, melakukan verifikasi lapangan, serta menindaklanjuti temuan pemilih Memenuhi Syarat (MS) maupun Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam persiapan menjelang Rapat Pleno PDPB Triwulan IV Tahun 2025 yang akan digelar oleh KPU Kabupaten Semarang pada awal Desember nanti.
Pengawasan dilaksanakan melalui penugasan tim gabungan Bawaslu Kabupaten Semarang yang diterjunkan ke sejumlah wilayah sesuai pembagian tugas. Setiap tim melakukan pengawasan prosedur terhadap proses verifikasi langsung, berkoordinasi dengan perangkat desa dan kelurahan, serta mengisi instrumen pengawasan sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
Sepanjang proses Coktas yang dilaksanakan oleh 5 tim KPU Kabupaten Semarang, Bawaslu turut menerjunkan 5 tim pengawasan di lokasi yang sama. Kehadiran tim pengawas ini memastikan bahwa seluruh prosedur verifikasi dilakukan secara terbuka, teliti, dan sesuai ketentuan.
Bawaslu Kabupaten Semarang menegaskan bahwa pengawasan pemutakhiran data pemilih merupakan bagian penting dalam menjaga kualitas penyelenggaraan Pemilu. Oleh karena itu, seluruh proses pengawasan dilakukan secara profesional, independen, dan berintegritas demi terwujudnya daftar pemilih yang akurat sebagai dasar pelaksanaan Pemilu yang demokratis dan terpercaya.
Penulis : Widya Astuti
Editor : Noor M Nasyar
Dokumentasi : Humas Bawaslu Kab Semarang