Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Awasi Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Semarang Terpilih

Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Semarang

Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Semarang bersama Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Semarang Terpilih Periode 2025-2030.

UNGARAN - Bawaslu Kabupaten Semarang mengawasi Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Semarang Tahun 2024, bertempat di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Semarang, Kamis (9/1/2025). Kegiatan dihadiri oleh Forkopimda, PPK se-Kabupaten Semarang, serta awak media.

Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Semarang terpilih, merupakan obyek pengawasan Bawaslu pada tahapan Pemilihan Serentak Tahun 2024. Untuk itu, poin penting yang diawasi oleh Bawaslu Kabupaten Semarang adalah untuk memastikan proses penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Semarang Terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Semarang Tahun 2024 berjalan sesuai regulasi yang berlaku. 

Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang
Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang (tiga dari kanan) hadir pada Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Semarang Tahun 2024

Untuk diketahui,  Ngesti Nugraha dan Nur Arifah mendapatkan perolehan suara sebanyak 445.567 (empat ratus empat puluh lima ribu lima ratus enam puluh tujuh) atau sebesar 80,26% (delapan puluh koma dua puluh enam persen) dari total suara sah, sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Periode Tahun 2025-2030 pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Semarang Tahun 2024.

Anggota Bawaslu Kabupaten Semarang
Empat Anggota Bawaslu Kabupaten Semarang mengawasi Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Semarang Tahun 2024