Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Awasi Penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Semarang Terpilih

Bawaslu Awasi Penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Semarang Terpilih
Bawaslu Kabupaten Semarang melakukan pengawasan terhadap penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Semarang terpilih tahun 2020 di Aula KPU Kabupaten Semarang, Kamis (21/01/2020).

Ungaran- Bawaslu Kabupaten Semarang melakukan pengawasan terhadap penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Semarang terpilih tahun 2020 di Aula KPU Kabupaten Semarang, Kamis (21/01/2020).

sebelumnya tertanggal 15 Januari 2021 KPU Kabupaten Semarang telah mengirimkan surat kepada Bawaslu Kabupaten Semarang perihal pelaksanaan Penetapan Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih.

menindaklanjuti hal tersebut Bawaslu Kabupaten Semarang mengirimkan surat kepada KPU Kabupaten Semarang perihal imbauan terhadap pelaksanaan penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Semarang terpilih harus menunggu surat Pemberitahuan resmi dari Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang, M Talkhis mengungkapkan meskipun dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Semarang Tahun 2020 tidak ada permohonan perselisihan hasil Pemilihan yang diajukan ke MK, KPU Kabupaten Semarang harus tetap menunggu surat pemberitahuan resmi dari MK sebelum melakukan penetapan Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Semarang terpilih.

"bagi KPU provinsi atau KPU Kabupaten/Kota yang tidak terdapat permohonan perselisihan hasil pemilihan yang diajukan ke MK, Pelaksanaan Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Semarang terpilih dilakukan paling lama 5 (lima) hari setelah MK secara resmi memberitahukan kepada KPU perihal perselisihan hasil pemilihan yang telah diregistrasi dalam e-BPRK sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020" Ungkap Talkhis.

lebih lanjut Talkhis menjelaskan, menurut Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 8 Tahun 2020 tentang Tahapan, Kegiatan dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. MK baru mencatat kedalam e-BPRK tanggal 18 Januari 2021 sehingga kalau sesuai jadwal, KPU baru mendapat pemberitahuan resmi setelah tanggal tersebut.

KPU Kabupaten Semarang baru menerima pemberitahuan secara resmi dari Mahkamah Konstistusi Nomor : 165/PAN.MK/01/2021 perihal Keterangan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan yang di registrasi di Mahkamah Konstitusi tertanggal 20 Januari 2021 dan kemudian melakukan Rapat Pleno Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Semarang terpilih Kamis, 21 Januari 2021.
(MBP)