Bawaslu Beri Mandat Panwascam Untuk Selesaikan Sengketa Antarpeserta Pemilihan
|
Rapat Kerja Teknis Penyelesaian Sengketa Antarpeserta Pemilihan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Semarang Tahun 2020 secara daring, Senin (22/09/2020).
UNGARAN - Bawaslu Kabupaten Semarang memberikan Surat Mandat Penyelesaian Sengketa Antarpeserta Pemilihan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Semarang Tahun 2020 kepada 57 Anggota Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Semarang.
"Berbekal Surat Mandat tersebut, kewenangan Panwascam tidak perlu diperdebatkan lagi," kata Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Semarang, Ummi Nu'amah, pada Rapat Kerja Teknis Penyelesaian Sengketa Antarpeserta Pemilihan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Semarang Tahun 2020 yang dilakukan secara daring, Senin (22/09/2020).
Hal tersebut penting, mengingat setelah penetapan paslon pada tanggal 23 September 2020, berpotensi terjadi sengketa antarpeserta.
Selain pemberian mandat tersebut, Bawaslu memperkuat pemahaman jajaran Panwascam dengan memberikan petunjuk teknis dan buku saku penyelesaian sengketa.
Ummi menegaskan kembali, bahwa penyelesaian sengketa mengedepankan musyawarah mufakat.
"Maksimalkan usaha Panwascam dalam musyawarah guna tercapainya kesepakatan para pihak." (Ndh)