Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Cermati Perubahan Kondisi Pemilih dalam Coktas di Bedono

Anggota Bawaslu Kabupaten Semarang, Nurkus Budiyantomo bersama Kasubag Pengawasan Pemilu dan Humas, WIdya Astuti saat pengawasan coktas tahap II Triwulan III Tahun 2026 di Desa Bedono, Kecamatan Jambu, Kamis 17 September 2026

Anggota Bawaslu Kabupaten Semarang, Nurkus Budiyantomo bersama Kasubag Pengawasan Pemilu dan Humas, WIdya Astuti saat pengawasan coktas tahap II Triwulan III Tahun 2026 di Desa Bedono, Kecamatan Jambu, Kamis 17 September 2026

Ungaran – Pengawasan data pemilih secara berkelanjutan terus dilakukan Bawaslu Kabupaten Semarang untuk memastikan setiap perubahan kondisi pemilih dapat teridentifikasi dan menjadi bahan pemutakhiran. Hal tersebut dilakukan melalui Pencocokan dan Penelitian (Coktas) Terbatas Penyusunan Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahap II Tahun 2026 di Desa Bedono, Kecamatan Jambu, Kabupaten Semarang, Kamis, 18 September 2026.

Dalam kegiatan tersebut, Bawaslu Kabupaten Semarang bersama KPU Kabupaten Semarang mencermati 4 pemilih yang sebelumnya terindikasi Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena berada di luar negeri. Pencermatan dilakukan untuk mengetahui kondisi faktual masing-masing pemilih sekaligus memastikan kesesuaian data dengan keadaan di lapangan.

Pengawasan dilaksanakan oleh Tim Bawaslu Kabupaten Semarang yang terdiri atas Nurkus Budiyantomo, S.H., Widya Astuti, dan Wendy Ariyadi S., S.Pd. Sementara dari KPU Kabupaten Semarang hadir R. Suryanto selaku Plt. Sekretaris KPU Kabupaten Semarang, bersama Reyta Warastuti, Dwi Wanito Cahyanisari, dan Teguh Sulistyo.

Hasil verifikasi menunjukkan adanya perubahan kondisi pada salah satu pemilih. Dari 4 pemilih yang menjadi objek Coktas, 3 pemilih diketahui masih berada di luar negeri, sedangkan 1 pemilih telah kembali ke rumah atau domisilinya.

Temuan tersebut menjadi bagian penting dalam pencermatan data pemilih. Pemilih yang telah kembali ke domisili perlu mendapat perhatian dalam proses pemutakhiran karena kondisi faktualnya sudah berbeda dengan data sebelumnya yang menunjukkan keberadaan di luar negeri.

Anggota Bawaslu Kabupaten Semarang, Nurkus Budiyantomo, S.H., menyampaikan bahwa pengawasan secara langsung diperlukan untuk memastikan perubahan kondisi pemilih dapat diketahui dan ditindaklanjuti.

“Perubahan kondisi pemilih perlu dicermati agar data yang dimutakhirkan sesuai dengan keadaan sebenarnya,” ujarnya.

Bawaslu Kabupaten Semarang selanjutnya menjadikan hasil Coktas sebagai bahan pengawasan dalam proses pemutakhiran PDPB. Setiap kondisi faktual yang ditemukan di lapangan menjadi bagian dari pencermatan untuk memastikan tindak lanjut terhadap data pemilih dilakukan sesuai ketentuan.

Pengawasan Coktas di Desa Bedono menjadi salah satu upaya Bawaslu Kabupaten Semarang dalam mengawal kualitas Data Pemilih Berkelanjutan. Melalui verifikasi secara langsung, Bawaslu memastikan data pemilih terus diperbarui berdasarkan kondisi faktual yang ditemukan di lapangan.

Penulis : Widya Astuti

Dokumentasi : Humas Bawaslu Kabupaten Semarang