Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Semarang Semai Benih Pengawasan Partisipatif Sejak Jenjang SMP

Kepala Subbagian Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa dan Hukum (P3SP2H) Bawaslu Kabupaten Semarang, Virendra Eka Novianto, saat menyampaikan materi tentang Tata Cara Pemilihan Ketua OSIS Berbasis Pengawasan ala Bawaslu dalam kegiatan Pendalaman Demokrasi dan Pengawasan PILKAOS di SMP Negeri 2 Pabelan, Sabtu (31/10/2026).

Kepala Subbagian Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa dan Hukum (P3SP2H) Bawaslu Kabupaten Semarang, Virendra Eka Novianto, saat menyampaikan materi tentang Tata Cara Pemilihan Ketua OSIS Berbasis Pengawasan ala Bawaslu dalam kegiatan Pendalaman Demokrasi dan Pengawasan PILKAOS di SMP Negeri 2 Pabelan, Sabtu (31/10/2026).

Ungaran – Menanamkan nilai-nilai demokrasi tidak harus menunggu seseorang memiliki hak pilih dalam pemilihan umum. Lingkungan sekolah dapat menjadi ruang awal untuk mengenalkan prinsip demokrasi, keadilan, kejujuran, serta pentingnya pengawasan dalam setiap proses pemilihan. Melalui pemilihan Ketua Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS), para siswa dapat belajar secara langsung bagaimana demokrasi dijalankan dan dijaga integritasnya.

Semangat tersebut menjadi salah satu pesan yang disampaikan Kepala Subbagian Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa dan Hukum (P3SP2H) Bawaslu Kabupaten Semarang, Virendra Eka Novianto, saat menjadi narasumber dalam kegiatan Pendalaman Demokrasi dan Pengawasan Pemilihan Ketua OSIS (PILKAOS) SMP Negeri 2 Pabelan, Sabtu (31/10/2026).

Dalam kesempatan tersebut, Virendra mengajak para siswa memahami bahwa demokrasi tidak hanya berbicara tentang memilih dan dipilih, tetapi juga bagaimana memastikan seluruh proses pemilihan berlangsung secara jujur, adil, transparan, dan sesuai aturan.

Menurutnya, pengenalan pengawasan partisipatif sejak tingkat SMP merupakan langkah awal untuk menumbuhkan kesadaran siswa agar tidak hanya menjadi pemilih yang menggunakan hak suaranya, tetapi juga memiliki kepedulian terhadap kualitas proses demokrasi.

"Pemilihan Ketua OSIS merupakan ruang belajar demokrasi yang sangat dekat dengan kehidupan siswa. Di dalamnya ada proses pencalonan, kampanye, pemungutan suara, hingga penetapan hasil. Semua tahapan tersebut membutuhkan aturan yang jelas dan pengawasan agar setiap orang mendapatkan hak dan perlakuan yang sama," jelas Virendra.

Ia kemudian memperkenalkan dua unsur penting dalam penyelenggaraan PILKAOS, yakni penyelenggara pemilihan dan pengawas pemilihan. Penyelenggara bertugas mempersiapkan dan melaksanakan seluruh tahapan, sedangkan pengawas berperan memastikan setiap tahapan berjalan sesuai ketentuan.

Dalam konsep tersebut, pengawas pemilihan sekolah dianalogikan sebagai wasit demokrasi yang bertugas menjaga agar proses kompetisi berlangsung secara adil. Pengawas tidak berpihak kepada kandidat tertentu, melainkan memastikan seluruh calon memperoleh kesempatan yang setara.

Virendra juga menguraikan pentingnya pengawasan sejak tahapan pencalonan. Persyaratan calon harus diterapkan secara objektif dan tidak boleh ada perlakuan khusus yang menguntungkan maupun merugikan kandidat tertentu. Pada masa kampanye, setiap calon harus diberikan ruang yang sama untuk menyampaikan visi, misi, dan program kerja tanpa melakukan kampanye hitam, intimidasi, maupun tindakan yang menjatuhkan calon lain.

Pengawasan juga perlu dilakukan pada masa tenang hingga pemungutan dan penghitungan suara. Hak setiap siswa yang terdaftar sebagai pemilih harus dijamin agar dapat menentukan pilihannya secara langsung, bebas, dan rahasia. Sementara itu, proses penghitungan suara perlu dilaksanakan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.

"Melalui praktik sederhana di sekolah, adik-adik dapat belajar bahwa demokrasi bukan sekadar tentang siapa yang memperoleh suara terbanyak. Lebih dari itu, prosesnya harus dijalankan dengan jujur dan adil. Kalau sejak sekolah sudah terbiasa menjaga aturan dan berani mengingatkan ketika ada ketidaksesuaian, maka nilai-nilai pengawasan partisipatif akan tumbuh dengan sendirinya," ungkapnya.

Baginya, pendidikan demokrasi di tingkat SMP memiliki arti penting dalam membangun kesadaran generasi muda. Siswa perlu dikenalkan bahwa pengawasan bukan semata-mata tugas lembaga tertentu, melainkan dapat menjadi tanggung jawab bersama sesuai peran dan kapasitas masing-masing.

Melalui pemahaman tersebut, siswa diharapkan mampu mengembangkan sikap kritis, berani menyampaikan pendapat, menghargai perbedaan pilihan, serta tidak mudah terpengaruh praktik-praktik yang bertentangan dengan nilai demokrasi.

Virendra berharap, pengalaman dalam PILKAOS dapat menjadi bekal bagi para siswa untuk memahami proses pemilihan yang lebih luas di masa mendatang. Benih-benih kesadaran untuk mengawasi, mengingatkan, dan menjaga keadilan perlu dipupuk sejak dini agar tumbuh menjadi budaya demokrasi yang sehat di tengah masyarakat.

"Harapannya, dari lingkungan sekolah lahir generasi yang tidak hanya cerdas dalam menentukan pilihan, tetapi juga peduli terhadap bagaimana demokrasi itu dijalankan. Pengawasan partisipatif harus mulai kita pupuk sejak sekarang, bahkan dari tingkat SMP," pungkasnya.

Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Semarang terus mendorong pendidikan pengawasan partisipatif sebagai bagian dari upaya membangun kesadaran demokrasi di kalangan pelajar. Sebab, demokrasi yang berintegritas tidak lahir secara instan, melainkan tumbuh dari pengetahuan, kepedulian, dan kebiasaan menjaga nilai-nilai kejujuran serta keadilan sejak dini.

Humas Bawaslu Kabupaten Semarang