Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU dan KASN teken Perjanjian Kerjasama Pengawasan Netralitas ASN

BAWASLU dan KASN teken Perjanjian Kerjasama Pengawasan Netralitas ASN
Suasana vidcon dengan Bawaslu RI di Kantor Bawaslu Kabupaten Semarang (17/06)

Ungaran - Bawaslu Kabupaten Semarang ikut menyaksikan secara langsung melalui media daring penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pengawasan Netralitas ASN dalam Pilkada Serentak 2020 di Kantor Bawaslu RI, dengan disaksikan oleh perwakilan dari KemenPAN-RB, Kemendagri, BKN, dan pemangku kepentingan terkait dari instansi Pemerintah lainnya.

Dalam kegiatan tersebut Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang mengikuti langsung bersama dengan BKD Kabupaten Semarang.

Ketua Bawaslu RI, Abhan mengatakan bahwa untuk pengawasan Netralitas ASN mengedepankan pencegahan. Selain pencegahan tugas dari Bawaslu adalah melakukan pengawasan, penanganan pelanggaran dan memberikan rekomendasi kepada KASN terkait dengan pelanggaran Netralitas ASN. Khusus untuk pengawasan,  Bawaslu dan KASN akan melakukan pertukaran data dan informasi dengan mengembangkan sistem aplikasi pengolahan data pengawasan yang terintegrasi untuk lebih meningkatkan akurasi dan validitas data.

Sedangkan Prof. Agus Pramusinto (Ketua KASN) menyampaikan bahwa kegiatan penandatangan perjanjian kerjasama dengan Bawaslu  adalah untuk mencegah pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh ASN, Karena banyak ASN yang tidak faham dengan netralitas ASN  dalam kegiatan Pemilihan. Dalam ruang terpisah setelah kegiatan tersebut  diadakan jumpa pers,  KASN  menyampaikan bahwa KASN sudah menindaklanjuti dugaan pelanggaran ASN sebanyak 369, yang sudah diproses ada 195 dan ditindaklanjuti 47 pelanggaran netralitas ASN dalam penyelenggaraan Pilkada Tahun 2020. Sanksi terbesar yang sudah dikeluarkan ASN adalah kategori sedang.(4R)