Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU DAN KPU KABUPATEN SEMARANG LAKSANAKAN SINKRONISASI DATA JELANG RAPAT PLENO PDPB TRIWULAN III TAHUN 2025

Sinkronisasi Bawaslu dan KPU Kabupaten Semarang pada hari Rabu 1 Oktober 2025

Sinkronisasi Bawaslu dan KPU Kabupaten Semarang pada hari Rabu 1 Oktober 2025

Ungaran — Dalam rangka pelaksanaan tahapan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2025, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Semarang bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Semarang menyelenggarakan kegiatan sinkronisasi data pada hari Rabu, 1 Oktober 2025. Pada sinkronisasi tersebut hadir Muharom Al Rosyid anggota Bawaslu Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas, Agus Setiyoko anggota KPU Kabupaten Semarang Divisi Perencanaan, Data dan Informasi serta Siti Solichah anggota KPU Kabupaten Semarang Divisi Hukum dan Pengawasan

Kegiatan ini dimaksudkan untuk memastikan akurasi, validitas, dan integritas data pemilih yang akan menjadi dasar dalam penyusunan Daftar Pemilih Berkelanjutan. Sinkronisasi dilakukan dengan memperhatikan data pemilih baru, pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat, serta pemilih yang mengalami perubahan elemen data.

Agus menegaskan bahwa kegiatan sinkronisasi merupakan bagian dari komitmen KPU dalam menjamin kualitas daftar pemilih. “Sinkronisasi ini merupakan langkah penting sebelum pelaksanaan rapat pleno, agar data yang diputuskan benar-benar akurat dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Di sisi lain, Muharom menyampaikan bahwa keterlibatan Bawaslu dalam kegiatan ini merupakan bentuk pengawasan preventif. “Pengawasan sejak tahap sinkronisasi dilakukan untuk memastikan seluruh proses sesuai regulasi, serta untuk mencegah terjadinya potensi permasalahan dalam penyusunan data pemilih,” jelasnya.

Adapun hasil sinkronisasi antara KPU dan Bawaslu Kabupaten Semarang pada kesempatan ini akan dijadikan bahan utama dalam rapat pleno PDPB Triwulan III Tahun 2025 yang dijadwalkan dilaksanakan dalam waktu dekat.

Penulis: Farhan Aditya P

Editor: Farhan Aditya P

Dokumentasi: Muhlasin