Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu dan Parpol Sepakat Tertibkan APS yang Melanggar

Suasana Rapat koordinasi pengawasan kampanye dengan stakeholder, Jumat 10 November 2023

Suasana Rapat koordinasi pengawasan kampanye dengan stakeholder, Jumat 10 November 2023

Ungaran- Pasca penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPRD Kabupaten Semarang tanggal 3 November 2023. status Bakal calon anggota DPRD Kabupaten Semarang telah resmi ditetapkan menjadi Calon anggota DPRD Kabupaten Semarang. Meskipun telah ditetapkan, Calon anggota DPRD belum diperbolehkan melakukan Kampanye termasuk memasang Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang mengandung unsur ajakan untuk memilih seperti coblos nomor urut, simbol gambar paku, atau materi lainnya yang memuat unsur ajakan untuk memilih.

Hal tersebut disampaikan oleh Agus Riyanto, Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang dalam kegiatan rapat koordinasi persiapan pengawasan Kampanye dengan Stakeholder dengan tema pengawasan masa Sosialisasi partai Politik sebelum tahapan kampanye. Jumat, (10/11/2023) di Aula Bawaslu Kabupaten Semarang yang dihadiri oleh KPU, Dishub, Satpol PP serta Partai Politik Se Kabupaten Semarang.

“Rapat kali ini kita akan membahas APS/APK yang telah terpasang sebelum dimulainya masa kampanye. caleg merupakan pelaksana Kampanye yang pada masa sebelum Kampanye ini (masa Sosialisasi) belum di perbolehkan untuk Kampanye, sehingga APS yang telah terpasang tidak diperbolehkan mengandung unsur kampanye ataupun ajakan untuk memilih” Kata Agus”.

Bawaslu Kabupaten Semarang telah melakukan inventarisasi terhadap APS yang melanggar, data APS tersebut akan disampaikan kepada Partai Politik.

rapat Koordinasi tersebut Menyepakati untuk partai Politik melakukan penertiban secara mandiri terhadap APS yang mengandung unsur kampanye. penertiban secara mandiri dilakukan selama 3×24 jam.

(MBP)

Penulis : M Budi Purwanto