Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Fokuskan Pengawasan Coktas pada Data Ganda dan Meninggal Dunia

Pengawasan dan Pencermatan terhadap potensi data pemilih di Desa Kesongo, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang, Rabu 19 November 2025

Pengawasan dan Pencermatan terhadap potensi data pemilih di Desa Kesongo, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang, Rabu 19 November 2025

Ungaran – Dalam rangka menyukseskan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2025, Bawaslu Kabupaten Semarang menggelar pengawasan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) Triwulan IV Tahun 2025. Fokus utama kegiatan ini adalah penyandingan data kependudukan di tingkat desa untuk meminimalisir potensi data ganda dan pemilih yang sudah meninggal dunia.

Kegiatan dipusatkan di Kantor Desa Kesongo, Kecamatan Tuntang. Kegiatan yang dihadiri oleh Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Semarang, Ummi Nu'amah dan Anggota KPU Kabupaten Semarang Ahmad Ilman Nafia ini difokuskan pada verifikasi dan pencermatan data nama yang disinyalir mengalami perubahan status kependudukan. Proses verifikasi data dilakukan bersama Kepala Seksi Pelayanan Desa Kesongo, Kuni Mafrohati.

Dari hasil pencermatan data di Desa Kesongo, ditemukan sejumlah pemilih yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Mayoritas temuan merupakan pemilih yang telah meninggal dunia dalam rentang waktu tahun 2024 hingga pertengahan 2025. Selain itu, ditemukan pula kasus NIK ganda dan data pemilih yang tidak ditemukan dalam basis data kelurahan.

"Koordinasi antara Bawaslu, KPU, dan Pemerintah Desa sangat krusial. Data dari Desa Kesongo ini langsung kami sandingkan. Jika terbukti Tidak Memenuhi Syarat Meninggal Dunia dengan menunjukkan dokumen pendukung seperti Akta Kematian, maka statusnya diubah menjadi TMS untuk menjaga validitas DPT nantinya," jelas Ummi Nu'amah.

Kegiatan yang dimulai pukul 13.00 WIB ini berjalan lancar dan menghasilkan data pemutakhiran yang akurat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan instrumen pengawasan yang telah ditetapkan.

Penulis : Ravi Cahya Kurniawan

Editor : Noor M Nasyar