Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Imbau Kades dan Perangkat Desa Netral pada Pilkada 2020

Bawaslu Imbau Kades dan Perangkat Desa Netral pada Pilkada 2020
Ilustrasi Netralitas Kades dan Perangkat Desa.
Sumber gambar : Sumanteranews.co.id

Ungaran – Bawaslu Kabupaten Semarang mengimbau Kepala Desa dan Perangkat Desa netral pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Semarang tahun 2020, hal ini tertuang dalam surat imbauan yang dikirim Bawaslu Kabupaten Semarang kepada Bupati Semarang dan Dinas  Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Kabupaten Semarang Perihal Imbauan bagi kepala Desa dan Perangkat Desa dalam Pilkada Tahun 2020, Kamis (11/06/2020).

Isi dari surat ini  mengimbau kepada Seluruh Kepala Desa dan Perangkat Desa di wilayah Kabupaten Semarang pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 agar mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebelum, selama dan setelah tahapan Pemilihan dilaksanakan.

 M. Talkhis Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang mengungkapkan “Kami berharap surat imbuan ini di perhatikan oleh Kepala Desa dan Perangkat Desa, untuk menjaga netralitasnya pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Semarang tahun 2020”.

Lebih lanjut, Talkhis berharap, Kades dan perangkat Desa tidak memihak atau mempunyai kepentingan, membuat kebijakan dan/atau keputusan yang menguntungkan atau merugikan terhadap calon tertentu dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Semarang, dan lebih fokus terhadap pelayanan dan pemulihan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat desa di masa pandemi ini.

Hal senada di ungkapkan, Andi Gatot Anjas Budiman Koordinator Divisi Hukum, Humas, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Semarang. “bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa yang ikut serta dan/atau terlibat kampanye pada pemilihan Kepala Daerah diberikan sanksi Administrasi sampai pemberhentian yang di atur dalam Undang-Undang nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa” (mbp)