Bawaslu Imbau KPU dan Parpol Patuhi Aturan Pencalonan DPRD
|
Staf Bawaslu Kabupaten Semarang surat imbauan ke KPU dan partai politik (Parpol)
UNGARAN - Dalam rangka melakukan pencegahan pelanggaran dan sengketa pemilu pada Tahapan Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Semarang mengimbau seluruh Partai Politik Peserta Pemilu 2024 di Kabupaten Semarang dan KPU Kabupaten Semarang patuhi aturan yang berlaku.
Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang, M. Talkhis menjelaskan bahwa Surat imbauan tersebut sudah disampaikan kepada KPU Kabupaten Semarang dan Partai Politik Peserta Pemilu pada Jumat (28/04/2023).
Bawaslu Kabupaten Semarang mengimbau Kepada KPU Kabupaten Semarang untuk memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
- Memastikan petugas penerima berkas/dokumen dan verifikator berkas/dokumen bekerja secara profesional;
- Memastikan kepatuhan prosedur terhadap proses tahapan pencalonan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang menekankan agar petugas penerima dan verifikator berkas agar bekerja secara profesional dan KPU Kabupaten Semarang agar bekerja sesuai prosedur sehingga tidak terjadi kesalahan dan berpotensi adanya pelanggaran dan sengketa proses pemilu.
Selain itu, Bawaslu juga mengimbau kepada Partai Politik Se-Kabupaten Semarang untuk memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
- Memperhatikan ketentuan sebagaimana Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum;
- Memperhatikan ketentuan Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota;
- Melaksanakan Pengajuan Bakal Calon sesuai dengan waktu yang telah di tentukan, yaitu pada tanggal 1- 14 Mei 2023;
- Memastikan melaksanakan Pengajuan Bakal Calon sesuai dengan waktu yang telah di tentukan yaitu pukul 08.00 sampai dengan pukul 16.00 waktu setempat, kecuali hari terakhir masa pengajuan dilaksanakan mulai pukul 08.00 sampai dengan 23.59 waktu setempat;
- Memastikan pengajuan Bakal Calon dilakukan oleh Partai Politik setelah pengiriman data dan dokumen melalui aplikasi Silon;
- Memperhatikan seluruh data dan dokumen yang diunggah ke dalam Silon serta data dan dokumen fisik yang di sampaikan ke KPU sebagaimana berikut,
- Kebenaran dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon;
- Kegandaan pencalonan;
- Melaporkan jika terdapat dugaan pelanggaran pada masa tahapan Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota kepada Bawaslu.