Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kab. Semarang Ikuti Rakorwil Simulasi Mediasi

Bawaslu Kab. Semarang Ikuti Rakorwil Simulasi Mediasi
kegiatan Rapat Koordinasi Wilayah Simulasi Mediasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu yang dilaksanakan di Bawaslu Kendal (2-3/8/22)

KENDAL, BAWASLU KAB. SEMARANG - Bawaslu Kabupaten Semarang menjadi peserta kegiatan Rapat Koordinasi Wilayah Simulasi Mediasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu yang dilaksanakan di Bawaslu Kendal selama dua hari (2-3/8/22). Kegiatan Rakorwil ini diikuti oleh 18 Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Jawa Tengah.

Koordinator Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Heru Cahyono dalam arahannya mengatakan bahwa " Penyelesaian Sengketa saat ini, menjadi ledding sektor dalam proses pengawasan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik Pemilu 2024".

“Sesuai instruksi Bawaslu RI, Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu saat ini bertanggungjawab dalam pengawasan pendaftaran, verifikasi dan penetapan parpol pemilu 2024”, kata Heru.

Heru juga meminta Bawaslu Kabupaten/Kota untuk memastikan bahwa KPU Kabupaten/Kota telah mempersiapkan help desk pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik pemilu 2024.

Dalam Sesi Materi, Heru memaparkan tentang tahapan-tahapan dalam proses mediasi. Tahapan Mediasi terdiri dari persiapan, tahapan pendefinisian masalah, tahapan pemecahan masalah dan kegiatan paska mediasi.

Dalam kegiatan rakorwil tersebut, Bawaslu Kabupaten/Kota dibagi dalam empat kelompok untuk praktik simulasi penyelesaian sengketa proses pemilu. Dalam kesempatan tersebut Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang bertugas sebagai anggota mediator di Kelompok IV dan staf penyelesaian sengketa Bawaslu Kabupaten Semarang menjadi sekretaris mediasi di Kelompok III.

Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang bertugas sebagai anggota mediator dalam simulasi mediasi penyelesaian sengketa proses pemilu

Heru berharap dengan adanya kegiatan simulasi mediasi penyelesaian sengketa ini, Bawaslu Kabupaten/Kota siap ketika ada penyelesaian sengketa proses pemilu utamanya saat proses mediasi.

Dalam kesempatan yang berbeda, Koordinator Divisi Humas Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Rofiudin, juga menyampaikan arahan tentang Kehumasan dan Datin pada tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik pemilu 2024.

Koordinator Divisi Humas Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Rofiudin saat memberikan arahan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota terundang

Rofi berharap Bawaslu Kabupaten/Kota untuk dapat melaksanakan kerja-Kerja kehumasan dan Datin berupa publikasi dan dokumentasi.

“Bawaslu Kabupaten/Kota dihapkan membuat konten yang mengajak partisipasi masyarakat dalam proses pengawasan, memperbanyak sosialisasi melalui berbagai media, dan meliput seluruh kegiatan pengawasan yang dilaksanakan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota”, tutupnya. (ezl)