Bawaslu Kabupaten Semarang Ajak Pramuka Jadi Pelopor Pengawasan Pemilu 2029 pada Kegiatan Pendidikan Pengawas Partisipatif
|
UNGARAN – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Semarang kembali menegaskan komitmennya dalam mengawal proses demokrasi melalui kegiatan Pendidikan Pengawas Partisipatif. Mengusung tema "Berfungsi dan Bergerak untuk Pemilu 2029 yang Bermartabat", acara ini sukses diselenggarakan pada hari Rabu, 22 Juli 2026, bertempat di Aula Dharma Satya Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Semarang, Jl. Diponegoro Nomor 14, Ungaran.
Kegiatan ini menghadirkan Anggota Bawaslu Kabupaten Semarang sekaligus Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Nurkus Budiyantomo, S.H., sebagai narasumber utama. Di hadapan puluhan anggota Pramuka Saka Adhyasta dari berbagai sekolah menengah di Kabupaten Semarang, Nurkus menyampaikan materi krusial mengenai teknis pelaporan dugaan pelanggaran pemilu.
Dalam pemaparannya yang interaktif, Nurkus menjelaskan bahwa demokrasi sejatinya adalah kedaulatan di tangan rakyat, yang diwujudkan melalui sistem pemilu setiap lima tahun sekali. Oleh karena itu, ia menekankan bahwa pemilih pemula yang tergabung dalam gerakan Pramuka memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan hak-hak kedaulatan tersebut tidak diciderai oleh praktik-praktik curang.
Lebih lanjut, ia menguraikan tiga fungsi utama Bawaslu yang dikenal dengan istilah "CAT", yakni Cegah (pencegahan), Awasi (pengawasan), dan Tindak (penanganan). Ia menyoroti bahwa tindakan atau penanganan hanya bisa dilakukan secara maksimal jika ada partisipasi aktif dari masyarakat, terutama saat terjadi tindakan yang melanggar undang-undang kepemiluan seperti politik uang yang kerap disebut serangan fajar atau serangan dhuha.
Nurkus membedah empat jenis pelanggaran pemilu yang wajib diawasi bersama, yaitu pelanggaran administratif, tindak pidana pemilu, pelanggaran kode etik penyelenggara, dan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya. Ia mencontohkan bahwa ketidaknetralan kepala desa atau aparatur sipil negara (ASN) masuk ke dalam kategori pelanggaran perundang-undangan lainnya yang harus segera dilaporkan.
Untuk mempermudah proses pelaporan, Bawaslu telah menyediakan berbagai saluran aksesibilitas bagi masyarakat. Selain dapat datang langsung secara luring ke kantor Sekretariat Bawaslu, masyarakat, khususnya generasi Z yang melek teknologi, juga diimbau untuk memanfaatkan layanan daring melalui aplikasi Sigap Lapor yang dapat diakses secara cepat dan aman.
Syarat pelaporan pun dipaparkan secara rinci, di mana laporan harus memenuhi syarat formil dan materiil, termasuk identitas pelapor, uraian kejadian, serta bukti yang valid. Yang paling ditekankan oleh Nurkus adalah batas waktu pelaporan yang tidak boleh lebih dari 7 (tujuh) hari sejak pelanggaran tersebut diketahui, agar laporan tidak gugur demi hukum atau kedaluwarsa.
Sebagai penutup, Nurkus Budiyantomo menaruh harapan besar agar para tunas bangsa dari gerakan Pramuka ini tidak takut dan berani melapor jika menemukan kecurangan. Keterlibatan aktif para pemuda diyakini akan menjadi pilar utama dalam mewujudkan penyelenggaraan Pemilu 2029 yang bersih, jujur, adil, dan bermartabat.
Penulis : Ravi Cahya