Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Semarang Awasi Coktas Terbatas di Dersansari: Tiga Data Pemilih Luar Negeri Dinyatakan Memenuhi Syarat

Coktas

Tim dari Bawaslu dan KPU Kabupaten Semarang sedang melakukan pencocokan dan verifikasi data kependudukan dalam kegiatan Coktas Terbatas PDPB 2026 di Desa Dersansari, Kecamatan Suruh (17/9/2026)

KABUPATEN SEMARANG – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Semarang terus mengawal hak pilih masyarakat secara ketat dengan melakukan pengawasan melekat pada kegiatan Pencocokan dan Penelitian (Coktas) Terbatas Penyusunan Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahap II Tahun 2026. Kegiatan yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Semarang ini digelar di Desa Dersansari, Kecamatan Suruh, pada Kamis (17/9/2026).

Tim pengawasan dari Bawaslu Kabupaten Semarang dipimpin secara langsung oleh Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi Pendidikan dan Pelatihan, Fithriyah. Turut mendampingi dalam kegiatan tersebut dua Staf Subbagian P3SP2H Bawaslu Kabupaten Semarang, yaitu Ravi Cahya Kurniawan dan Muhammad Budi Purwanto.

Sementara itu, jajaran KPU Kabupaten Semarang yang turun langsung melaksanakan Coktas adalah Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Wiwit Mulyanto, bersama dengan dua orang stafnya, Anis Rofiqoh Retnoningsih dan Dhipta Onda Abiwara.

Pengawasan Coktas Terbatas kali ini difokuskan pada verifikasi dan validasi kelengkapan elemen data bagi warga yang tercatat sebagai pemilih di luar negeri. Di wilayah Desa Dersansari, tim gabungan meneliti kesesuaian administrasi kependudukan terhadap tiga orang pemilih.

Ketiga pemilih tersebut meliputi Kurniawan Agung S. dan Wayan Sukirno yang berasal dari Dusun Kalegen Lor, serta Anik Usfatul Khasanah dari Dusun Kalegen Kidul.

Berdasarkan hasil verifikasi faktual dan pencocokan dokumen di lapangan, seluruh elemen data kependudukan dari ketiga pemilih tersebut dinyatakan telah sesuai seutuhnya. Tidak ditemukan adanya kebutuhan perbaikan data, sehingga ketiganya secara resmi berstatus Memenuhi Syarat (MS) sebagai Data Pemilih Luar Negeri.

Menanggapi hasil pengawasan di Desa Dersansari, Anggota Bawaslu Kabupaten Semarang, Fithriyah, mengapresiasi kelancaran proses dan keakuratan data di desa tersebut.

"Pengawasan Coktas Terbatas ini sangat penting untuk menjamin hak konstitusional setiap warga negara, tak terkecuali pahlawan devisa kita yang sedang berada di luar negeri. Hasil di Desa Dersansari ini patut kita apresiasi karena seluruh data pemilih yang diverifikasi langsung dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) tanpa perlu adanya perbaikan. Ini menunjukkan bahwa administrasi kependudukan di tingkat desa sudah terdata dengan sangat baik dan sinkron," ungkap Fithriyah.

Fithriyah juga menambahkan bahwa Bawaslu Kabupaten Semarang akan terus melakukan patroli pengawasan dan memastikan tahapan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan berjalan sesuai regulasi demi mewujudkan daftar pemilih yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan pada pemilu mendatang.

Penulis : Ravi Cahya Kurniawan