Bawaslu Kabupaten Semarang Awasi Coktas Terbatas di Reksosari: Satu Pemilih Luar Negeri TMS, Satu Perbaikan Data
|
UNGARAN – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Semarang melakukan pengawasan tahapan Pencocokan dan Penelitian (Coktas) Terbatas pada Penyusunan Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahap II Tahun 2026. Kegiatan yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Semarang ini berlangsung di Desa Reksosari, Kecamatan Suruh, pada Kamis (17/9/2026).
Tim Bawaslu Kabupaten Semarang dipimpin oleh Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi Pendidikan dan Pelatihan, Fithriyah, yang didampingi oleh dua Staf Subbagian P3SP2H, yaitu Ravi Cahya Kurniawan dan Muhammad Budi Purwanto.
Turut hadir dari KPU Kabupaten Semarang yang melaksanakan Coktas adalah Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Wiwit Mulyanto, beserta dua stafnya, Anis Rofiqoh Retnoningsih dan Dhipta Onda Abiwara.
Pengawasan Coktas Terbatas ini secara spesifik difokuskan pada sinkronisasi dan verifikasi data pemilih yang berada di luar negeri. Di Desa Reksosari, tim gabungan meneliti data terhadap tujuh orang pemilih luar negeri.
Dari hasil pengawasan tersebut, lima pemilih dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) sejak awal karena seluruh elemen data kependudukannya telah sesuai. Kelima pemilih tersebut adalah Jumiyati, Halida Ulfah, dan Muchamad Muchlisin dari Dusun Reksosari; Tatik Suntari dari Dusun Banjarsari; serta Alifah Sunda Martina dari Dusun Ngayon.
Sementara itu, satu pemilih atas nama Suwarti dari Dusun Karangsalam yang awalnya memiliki ketidaksesuaian data, akhirnya berstatus MS setelah dilakukan perbaikan elemen data alamat serta RT/RW di lokasi. Namun, satu pemilih lainnya, yakni Redno Sariyaliningrum dari Dusun Reksosari, terpaksa dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) akibat ketidaksesuaian elemen data kependudukan yang tidak dapat dipenuhi.
Merespons temuan dan proses perbaikan data di lapangan, Anggota Bawaslu Kabupaten Semarang, Fithriyah, memberikan pernyataannya.
"Kegiatan Coktas di Desa Reksosari ini menjadi bukti nyata pentingnya pemutakhiran data secara faktual dan teliti. Adanya warga yang harus diperbaiki elemen datanya seperti alamat dan RT/RW agar statusnya menjadi MS, serta adanya warga yang terpaksa di-TMS-kan karena ketidaksesuaian data, menunjukkan dinamika administrasi kependudukan yang harus terus kita kawal. Kami di Bawaslu akan terus mengawasi proses ini guna memastikan hak pilih warga, terutama mereka yang berjuang di luar negeri, dapat terjamin secara konstitusional dengan basis data yang valid dan mutakhir," jelas Fithriyah.
Dengan selesainya pengawasan Coktas terbatas di wilayah ini, Bawaslu Kabupaten Semarang berharap KPU terus menjalin koordinasi intensif dengan pemerintah desa setempat dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Kolaborasi ini dinilai sangat esensial untuk meminimalisasi ketidaksesuaian administrasi kependudukan di kemudian hari. Selain itu, Bawaslu juga mengimbau masyarakat agar proaktif melaporkan perubahan status atau domisili kependudukan demi mewujudkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang akurat, komprehensif, dan berkualitas pada perhelatan pemilu mendatang.
Penulis : Ravi Cahya Kurniawan