Bawaslu Kabupaten Semarang Awasi Coktas Terbatas PDPB di Desa Plumbon, Temukan Dua Pemilih Luar Negeri Berstatus NIK Non-Aktif
|
KABUPATEN SEMARANG – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Semarang melakukan pengawasan melekat terhadap tahapan Pencocokan dan Penelitian (Coktas) Terbatas dalam rangka Penyusunan Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahap II Tahun 2026. Kegiatan ini dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Semarang di Desa Plumbon, Kecamatan Suruh, pada Kamis (17/9/2026).
Fokus utama dalam pengawasan Coktas Terbatas kali ini adalah melakukan validasi terhadap data pemilih yang sedang berada di luar negeri.
Dari pihak Bawaslu Kabupaten Semarang, pengawasan ini dipimpin langsung oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Semarang sekaligus Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi Pendidikan dan Pelatihan, Fithriyah. Ia didampingi oleh dua Staf Subbagian P3SP2H Bawaslu Kabupaten Semarang, yakni Ravi Cahya Kurniawan dan Muhammad Budi Purwanto.
Sementara itu, jajaran KPU Kabupaten Semarang yang turun langsung ke lapangan adalah Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Wiwit Mulyanto, bersama dua stafnya, Anis Rofiqoh Retnoningsih dan Dhipta Onda Abiwara.
Dalam proses pengawasan di lapangan, tim Bawaslu menemukan adanya lima data pemilih luar negeri yang tersebar di lima dusun berbeda di wilayah Desa Plumbon. Berdasarkan hasil pencocokan data kependudukan, pemilih tersebut diklasifikasikan ke dalam kategori Memenuhi Syarat (MS) dan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Tiga orang warga dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) karena data kependudukannya telah sesuai, yaitu Nova Indriani dari Dusun Pateran, Isni Afiah dari Dusun Golo, dan Siti Komsiati dari Dusun Dukuh Timur.
Sebaliknya, dua warga lainnya dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Kedua warga tersebut adalah Sabrina Ayu Lestari dari Dusun Banggirejo dan Nadia Nisfa Marthadani dari Dusun Krajan. Status TMS ini diberikan lantaran data kependudukan mereka tidak sesuai akibat Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang berstatus non-aktif.
Menanggapi hasil temuan tersebut, Anggota Bawaslu Kabupaten Semarang, Fithriyah, menegaskan pentingnya pengawasan Coktas ini untuk menjaga akurasi hak pilih masyarakat, terutama bagi mereka yang menjadi pekerja migran atau sedang berdomisili di luar negeri.
"Pengawasan Coktas terbatas ini sangat krusial untuk memastikan kevalidan dan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan kita. Terkait temuan dua warga dengan NIK non-aktif yang berakibat pada status TMS, ini menjadi catatan penting. Kami mendorong KPU agar berkoordinasi lebih lanjut dengan instansi terkait (Disdukcapil) untuk memastikan status administrasi kependudukan warga tersebut, sehingga hak konstitusional mereka tetap terlindungi secara administratif jika nantinya mereka kembali," tegas Fithriyah.
Melalui pengawasan yang komprehensif pada setiap tahapan pemutakhiran data pemilih ini, Bawaslu Kabupaten Semarang berharap Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk pemilu mendatang dapat semakin akurat, mutakhir, dan komprehensif.
Penulis : Ravi Cahya Kurniawan