Bawaslu Kabupaten Semarang Awasi Coktas Terbatas PDPB, Lima Data Pemilih Luar Negeri di Suruh Dinyatakan Memenuhi Syarat
|
KABUPATEN SEMARANG – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Semarang kembali melakukan pengawasan melekat terhadap tahapan Pencocokan dan Penelitian (Coktas) Terbatas dalam rangka Penyusunan Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahap II Tahun 2026. Kegiatan yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Semarang ini berlangsung di Desa Plumbon, Kecamatan Suruh, pada Kamis (17/9/2026).
Pengawasan dari pihak Bawaslu Kabupaten Semarang dipimpin langsung oleh Anggota Bawaslu sekaligus Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi Pendidikan dan Pelatihan, Fithriyah. Turut mendampingi dalam kegiatan tersebut dua Staf Subbagian P3SP2H Bawaslu Kabupaten Semarang, yakni Ravi Cahya Kurniawan dan Muhammad Budi Purwanto.
Sementara itu, dari pihak KPU Kabupaten Semarang yang melaksanakan kegiatan Coktas hadir Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Wiwit Mulyanto, bersama dengan dua stafnya, yaitu Anis Rofiqoh Retnoningsih dan Dhipta Onda Abiwara.
Fokus utama pengawasan pada kegiatan Coktas Terbatas ini adalah memverifikasi data pemilih yang sedang berada di luar negeri. Berdasarkan proses pengawasan dan pencocokan data, tim menemukan adanya data pemilih luar negeri di wilayah Desa Suruh, Kecamatan Suruh, yang mencakup lima orang warga dari lima dusun yang berbeda.
Kelima warga tersebut adalah Adhila Kurniawan dari Dusun Krajan, Maulana Bima Saktia dari Dusun Kauman, Nicko Ervin Indarto dari Dusun Mesu, Artya Kartikaningrum dari Dusun Gundi, serta Aan Nasokawanto dari Dusun Watu Agung.
Setelah dilakukan verifikasi secara mendalam terkait kesesuaian elemen data kependudukan, hasil pengawasan menunjukkan kabar yang positif. Seluruh pemilih tersebut dinyatakan telah sesuai data kependudukannya dan berstatus Memenuhi Syarat (MS) sebagai Data Pemilih Luar Negeri tanpa memerlukan adanya perbaikan data.
Menanggapi kelancaran dan hasil Coktas tersebut, Anggota Bawaslu Kabupaten Semarang, Fithriyah, menyampaikan apresiasinya dan menegaskan pentingnya pemutakhiran data yang akurat.
"Kami memastikan bahwa hak pilih setiap warga negara, termasuk mereka yang sedang bekerja atau berdomisili di luar negeri, tetap terlindungi dengan baik. Hasil verifikasi hari ini yang menunjukkan kelima warga berstatus Memenuhi Syarat (MS) tanpa perlu perbaikan data adalah hal yang sangat positif. Ini membuktikan bahwa administrasi kependudukan dan sinkronisasi data kita berjalan dengan baik. Bawaslu akan terus melakukan pengawasan melekat pada setiap tahapan PDPB agar Daftar Pemilih Tetap (DPT) nantinya benar-benar akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan," tegas Fithriyah.
Dengan dilaksanakannya pengawasan Coktas secara berkelanjutan, diharapkan kualitas data pemilih di Kabupaten Semarang semakin komprehensif guna menyongsong perhelatan pemilu yang demokratis dan berintegritas.
Penulis : Ravi Cahya Kurniawan