Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Semarang Awasi Verifikasi Administrasi Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan

Ummi

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Semarang, Ummi Nu'amah, didampingi Kasubbag P3SP2H, Virendra Eka Novianto bersama , Anggota KPU Kabupaten Semarang Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Mohammad Talkhis Saat melakukan Pengawasan Langsung Terhadap pelaksanaan verifikasi administrasi pemutakhiran data dan dokumen partai politik berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) di Kantor KPU Kabupaten Semarang, Senin (29/6/2026)

Ungaran – Bawaslu Kabupaten Semarang melaksanakan pengawasan secara langsung terhadap pelaksanaan verifikasi administrasi pemutakhiran data dan dokumen partai politik berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) di Kantor KPU Kabupaten Semarang, Senin (29/6/2026).

Pengawasan dipimpin oleh Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Semarang, Ummi Nu'amah, didampingi Kepala Subbagian Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu dan Hukum (P3SP2H), Virendra Eka Novianto, beserta jajaran staf Bawaslu Kabupaten Semarang.

Kegiatan tersebut merupakan pelaksanaan tugas dan kewenangan Bawaslu dalam memastikan proses verifikasi administrasi terhadap pemutakhiran data dan dokumen partai politik berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan hasil pengawasan, terdapat 13 partai politik yang mengajukan pemutakhiran data dan dokumen partai politik pada Semester I Tahun 2026, yaitu Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Masyumi, Partai Nasional Demokrat (NasDem), Partai Ummat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Demokrat (PD), Partai Garda Republik Indonesia (Garuda), Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), dan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).

PDPPB
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Semarang, Ummi Nu'amah, didampingi Staf Teknis ada Subbag P3SP2H, M. Budi Purwanto Saat melakukan Pengawasan Langsung Terhadap pelaksanaan verifikasi administrasi pemutakhiran data dan dokumen partai politik berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) di Kantor KPU Kabupaten Semarang, Senin (29/6/2026)

Dalam pelaksanaannya, empat partai politik, yakni Partai Demokrat, Partai Garda Republik Indonesia, Partai Gelombang Rakyat Indonesia, dan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), tidak melanjutkan proses pemutakhiran. Oleh karena itu, KPU Kabupaten Semarang hanya melaksanakan verifikasi administrasi terhadap sembilan partai politik yang melanjutkan proses tersebut.

Hasil rekapitulasi verifikasi administrasi menunjukkan enam partai politik dinyatakan berstatus sesuai, yaitu PAN, Partai NasDem, Partai Masyumi, Partai Ummat, PSI, dan PPP. Sementara itu, PKS, PKB, dan PDI Perjuangan masih berstatus tidak sesuai karena terdapat ketidaksesuaian susunan kepengurusan antara dokumen yang diajukan dengan data pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

Dalam melaksanakan pengawasan, Bawaslu Kabupaten Semarang mengedepankan upaya pencegahan sebagai langkah untuk meminimalkan potensi pelanggaran maupun sengketa proses, sehingga pelaksanaan pemutakhiran data dan dokumen partai politik dapat berlangsung sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Penulis : M. Budi Purwanto

Editor : Ravi Cahya Kurniawa