Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Semarang Awasi Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Prima

Bawaslu Kabupaten Semarang Awasi Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Prima
Anggota Bawaslu Kabupaten Semarang, Andi Gatot Anjas Budiman (dua dari kiri) melakukan pengawasan verifikasi faktual kepengurusan partai di Kantor Partai Prima, Minggu (2/4/2023).

KABUPATEN SEMARANG, BAWASLU - Bawaslu Kabupaten Semarang melakukan kegiatan pengawasan dalam tahapan verifikasi faktual kepengurusan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) Kabupaten Semarang. Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Andi Gatot Anjas Budiman didampingi staf pelaksana, melakukan pengawasan verfikasi faktual kepengurusan di Kantor Partai Prima Kabupaten Semarang di Kelurahan Wujil Kecamatan Bergas Kabupaten Semarang pada Minggu (2/4/2023).

Saat verifikasi faktual di kantor partai Prima, hadir juga Komisioner KPU Kabupaten Semarang Aris Mufid beserta staf.

Sebagai informasi, verifikasi faktual kepengurusan partai Prima dilakukan oleh KPU Kabupaten Semarang sebagai tindaklanjut setelah KPU RI menyatakan partai ini memenuhi syarat verifikasi administrasi. Verifikasi administrasi dilakukan setelah Partai Prima mendaftarkan diri sebagai calon peserta pemilu yang merupakan tindak lanjut atas keputusan Bawaslu RI.

Bawaslu Kabupaten Semarang bersama KPU dan pengurus partai Prima di Kantor Partai Prima.

Selain melakukan pengawasan verifikasi faktual kepengurusan di kantor Partai Prima, seluruh Anggota Bawaslu juga melakukan pengawasan verifikasi faktual keanggotaan partai Prima dengan metode sampling di beberapa rumah warga yang terdaftar sebagai anggota.

Pengawasan verifikasi faktual kepengurusan, dilakukan dengan tujuan untuk memastikan bahwa kepengurusan mulai dari ketua, sekretaris dan bendahara sudah sesuai dengan yang diisikan pada sipol, termasuk domisili kantor benar-benar akan disewa/ditempati hingga selesai tahapan pemilu.

Sedangkan verifikasi faktual keanggotaan partai Prima, dilakukan dengan tujuan untuk memastikan bahwa warga yang terdaftar adalah benar-benar sebagai anggota partai.

Anggota Bawaslu Kabupaten Semarang, Agus Riyanto (kiri) melakukan pengawasan verifikasi faktual keanggotaan partai Prima di salah satu rumah warga.