Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Semarang Berkomitmen Laksanakan Keterbukaan Informasi Publik

Sosiawan

Sosiawan saat memberikan arahan dan pemaparan materi terkait keterbukaan informasi publik

KABUPATEN SEMARANG - Bawaslu Kabupaten Semarang mengikuti rangkaian kegiatan Sosialisasi Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024 bagi Bawaslu Kabupaten/Kota oleh Bawaslu RI, yang diadakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah dengan mengundang 35 (tiga puluh lima) Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah, pada hari Senin-Selasa (10-11/6/24) bertempat di Aula Adipura Kencana Kantor Pemkot Magelang, Jalan Jend. Sarwo Edhi Wibowo Nomor 2 Magelang, Jawa Tengah.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Agus Riyanto selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang didampingi Nurkus Budiyantomo selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Semarang (Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi) serta Sony Surya Prayoga selaku staf humas, data dan informasi, mewakili Bawaslu Kabupaten Semarang secara kelembagaan.

Dalam paparannya, Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Sosiawan menjelaskan pentingnya keterbukaan informasi bagi lembaga negara, hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 28 huruf F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencapai, memperoleh, memiliki, dan menyimpan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Foto bersama seluruh peserta kegiatan
Foto bersama seluruh peserta kegiatan dan panitia

Mendasari perintah konstitusi tersebut di atas, Sosiawan memerintahkan jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota yang hadir dalam kesempatan tersebut, untuk menjamin hak setiap warga negara dalam memperoleh informasi yang dikuasai/dimiliki oleh Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah, dengan melakukan pelayanan informasi dengan baik.

“Dengan terbuka, maka masyarakat akan percaya dengan hasil pengawasan yang kita lakukan. Dan apabila sudah muncul kepercayaan, masyarakat akan turut berpatisipasi melakukan pengawasan secara partisipatif,” jelas Sosiawan.

Dikonfirmasi secara terpisah, Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang, Agus Riyanto mengatakan bahwa Bawaslu Kabupaten Semarang secara kelembagaan siap melaksanakan keterbukaan informasi publik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

"Kami (Bawaslu-red) akan berkomitmen untuk selalu profesional dan responsif dalam memberikan pelayanan secara cepat, tepat dan akurat kepada masyarakat yang ingin mencari informasi terkait kepemiluan maupun kelembagaan Bawaslu." tegas Agus.